TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Kuliah Umum bertajuk “Peran Strategis Perguruan Tinggi Mendorong Inovasi di Bidang Kekayaan Intelektual” di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Rabu (10/9/2025). Kegiatan ini diikuti ratusan civitas akademika dari Tangerang Raya maupun berbagai perguruan tinggi lain di Indonesia, baik secara luring maupun daring.

Hadir kegiatan ini, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Nofli, Rektor Universitas Multimedia Nusantara, Andrey Andoko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen KI, Agung Damarsasongko, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Ditjen KI, Yasmon, serta Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, bersama jajaran pimpinan tinggi pratama Kanwil Kemenkum Banten. Acara ini juga diikuti ratusan civitas akademika dari berbagai perguruan tinggi di Tangerang Raya dan luar daerah secara luring maupun daring.

Dalam paparannya, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan jembatan penting yang menghubungkan dunia akademis dengan dunia komersial. Menurutnya, ide-ide yang lahir dari penelitian dan karya ilmiah tidak boleh berhenti pada jurnal atau skripsi, tetapi harus dilindungi agar memiliki nilai ekonomi dan peluang untuk dikomersialisasikan.

“Inovasi adalah inti dari kemajuan. Tanpa perlindungan KI, ide hanya akan menjadi catatan. Dengan perlindungan, ide bisa berubah menjadi aset bernilai,” tegas Razilu.

Razilu juga menguraikan tiga pilar utama dalam pengembangan KI, yaitu inovasi dalam penciptaan aset KI, pengelolaan KI, dan pemanfaatan KI. Perguruan tinggi, menurutnya, memiliki posisi strategis dalam mempercepat hilirisasi riset melalui perlindungan paten, pencatatan hak cipta, hingga pengelolaan portofolio KI secara profesional.

“KI bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi juga strategi untuk mempercepat hilirisasi riset dan menciptakan sumber pendapatan baru,” tambahnya.

Dirjen KI juga mendorong universitas untuk proaktif menjalin kerja sama dengan industri melalui kantor alih teknologi, agar hasil penelitian dapat dikembangkan menjadi produk dan layanan nyata.

“Tanpa langkah itu, banyak ide besar hanya akan berakhir sebagai tumpukan dokumen ilmiah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung pemberdayaan KI di perguruan tinggi. Ia menekankan pentingnya pencatatan karya akademik—mulai dari jurnal, skripsi, tesis, hingga disertasi—sebagai hak cipta agar memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi. Bahkan, beliau mendorong perguruan tinggi untuk melengkapi ijazah kelulusan mahasiswa dengan sertifikat pencatatan hak cipta sebagai wujud perlindungan sekaligus peningkatan akreditasi.

Pagar Butar Butar juga memaparkan capaian Kanwil Kemenkum Banten dalam pengembangan KI. Tercatat, permohonan KI di Banten terus meningkat, dari 9.193 permohonan pada 2022 menjadi 14.063 pada 2024. Atas prestasi tersebut, Kanwil Kemenkum Banten berhasil meraih penghargaan sebagai kantor wilayah berkinerja terbaik ke-5 dari Ditjen Kekayaan Intelektual. Selain itu, Banten juga telah menetapkan dua kawasan berbasis KI, yakni Kampung Batik Kembang Mayang Larangan di Kota Tangerang dan Desa Wisata Bandung di Kabupaten Pandeglang.

“Kanwil Kemenkum Banten hadir sebagai perpanjangan tangan Ditjen Kekayaan Intelektual di daerah. Kami siap memberikan layanan, fasilitasi, dan pendampingan bagi perguruan tinggi maupun masyarakat dalam pendaftaran KI. Dengan sinergi bersama kampus, kita bisa membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Ditjen KI bersama Kanwil Kemenkum Banten berharap semakin banyak perguruan tinggi yang aktif melindungi dan mendaftarkan karya inovatif mereka. Dengan demikian, perguruan tinggi tidak hanya menjadi pusat ilmu pengetahuan, tetapi juga motor penggerak pembangunan bangsa melalui inovasi yang terlindungi dan bernilai ekonomi.