Jayapura, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Jayapura berkomitmen untuk terus meningkatkan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat yang ada di Jayapura.
Yang terbaru, BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan dan mengoordinasikan pendaftaran kepesertaan SPPG di Provinsi Papua, Papua Selatan dan Papua Pegunungan dalam kegiatan pengarahan dan evaluasi BGN kepada Kasatpel, Yayasan, dan Mitra di Provinsi Papua (11/11/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jayapura, Sirta Mustakiem menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini supaya pekerja termasuk relawan SPPG memahami pentingnya manfaat perlindungan dari jaminan kecelakaan kerja, yang meliputi perawatan, santunan, dan biaya pengobatan penuh untuk kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, yang memberikan santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, sehingga mereka merasa aman dan nyaman dalam bekerja.
“Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan semua SPPG di Provinsi Papua, Papua Selatan dan Papua Pegunungan segera terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sehingga setiap relawan SPPG dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Sirta.
Program MBG dijalankan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas di dapur umum serta dalam proses pendistribusian ke sekolah. Aktivitas ini, mengandung potensi risiko kerja yang perlu mendapat perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan sangat terbantu dan terlindungi dari resiko-resiko kerja salah satunya manfaat Jaminan Kematian yang diberikan sebesar Rp 42 juta bagi ahli waris.
“Saya berharap ini menjadi perhatian pekerja dan pihak SPPG untuk agar dapat mendaftar diri untuk dilindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya perlindungan tidak perlu khawatir dalam menjalani pekerjaan sehari-hari, karena jika terjadi resiko kecelakaan pada saat bekerja BPJS Ketenagakerjaan mengcover seluruh biaya pengobatan perawatan di rumah sakit tanpa batas biaya,” ungkap Sirta.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di SPPG pada program MBG tertuang pada perjanjian kerja sama antara Badan Gizi Nasional dan BPJS Ketenagakerjaan meliputi dua program kepesertaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan Iuran Rp 16.800 per bulan dan per orang.



