Kisaran { Persepsi. Co.id } Bupati Asahan H.Surya BSc didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Kadis Komimfo, Kepala Bagian Pemerintahan menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Asahan Selasa { 27/04/2021}. Kunjungan tersebut dalam rangka mencari masukan berkaitan dengan pembahasan Ranperda tentang pengelolaan persampahan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Thomas Dachi menjelaskan kunjungan tersebut dimaksudkan membahas mengenai kebijakan dan manajemen pengelolaan sampah dalam rangka identifikasi konsep dan sistem pengelolaan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara tentang pengelolaan sampah . Permasalahan pengelolaan sampah menjadi sangat serius utamanya pada daerah padat penduduk.
Oleh karena itu, peran dari dua pihak yaitu Masyarakat dan Pemerintah Daerah menjadi hal yang mendesak dan urgent. Dari sisi masyarakat dibutuhkan adanya kesadaran dan dari sisi Pemerintah perlu pengaturan regulasi di tingkat daerah terkait pengelolaan sampah, sehingga kendala-kendala dan keterbatasan dapat diakomodasi dalam regulasi yang dimaksud yakni UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga .
Tentunya hal ini menjadi pedoman dan acuan untuk penyelenggaraan pengolahan sampah ditingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. Sehingga pemerintah daerah dan masyarakat dapat berkolaborasi mengatasi permasalahan persampahan di daerah sebagaimana yang diatur dalam Perda yang dimaksud.
Lebih lanjut Dachi mengatakan bahwa Kabupaten Asahan sudah terlebih dahulu memiliki Perda tentang pengelolaan sampah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah .
Oleh karenanya Bapemperda DPRD Sumatera Utara pada kesempatan ini melakukan kunjungan kerja dalam rangka melakukan penjaringan masukan dan menggali proses – proses yang menjadi subtansi penyusunan peraturan daerah dimaksud serta melihat implementasi konsep sistem dan menejemen pengelolaan persampahan di Kabupaten Asahan pasca diberlakukannya Perda tersebut.
Sementara itu Bupati Asahan dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Asahan. Semoga dengan kunjungan ini Pemerintah Kabupaten Asahan mendapatkan masukan untuk pengelolaan sampah yang lebih baik kedepannya. { Bangun }


