LAHAT- (Persepsi.co.id) Bupati Lahat Cik Ujang.SH bersama Wakil Bupati Lahat H. Haryanto.SE MM MBA menghadiri Rapat Paripurna XIII Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2020 dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lahat, dalan rangka membahas rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2021, Selasa ( 7/7/2020 )

Rapat Paripurna XIII Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2020 yang di buka langsung oleh Pimpinan Sidang Fitrizal Homizi.ST selaku Ketua DPRD Kabupaten Lahat. Hadir juga dalam kesmpatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD, Kasdim Lahat, Kapolres Lahat yang diwakili,Kajari Lahat yang diwakili, dan para Anggota Dewan, Assisten, dan jajaran Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.

Bupati Lahat Cik Ujang SH menyampaikan, Kegiatan umum APBD atau KUA atau anggaran sementara PPAS Tahun 2021 dalam keadaan sehat wal’afiat. Dan juga sebagaimana kita pahami bersama tentang rancangan umum kegiatan APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara ( PPAS ) tahun anggaran 2021 dengan menpedomani undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klafikasi, kodefikasi dan nomokratur perencanaan pembangunan keuangan daerah.

Berdasarkan ketentuan pasal 90 ayat 1 tentang Peraturan Pemerintah bahwa Kepala Daerah menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran sementara PPAS kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Lahat paling lambat minggu kedua Bulan Juli untuk di bahas dan di pasati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD dan selanjutnnya berdasarkan pasal 90 ayat 2 bahwa kesepakatan bersama kebijakan umum anggaran KUA dan PPAS di tandatangani Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu Kedua Bulan Agustus.(Kominfo/Elp)