SERANG, (Persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 8 (delapan) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tangerang yang berlangsung di Aula Bale Soepomo, Kanwil Kemenkum Banten.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Ferry Ferdiansyah, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hadir secara langsung di antaranya Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang, Nurul Hayati, Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Aep Mulyadi, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal, dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Tangerang, Yudha Fajar Rahargo. Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat dan Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengikuti kegiatan secara virtual bersama jajaran terkait.
Adapun delapan Raperbup yang dibahas meliputi Tata Cara Pengelolaan Belanja Tidak Terduga; Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027; Penghapusan Piutang Pajak Daerah; Pedoman Alih Media Arsip; Pedoman Pengelolaan Arsip Statis; Pedoman Penyusutan Arsip; Program Arsip Vital; serta Pengelolaan Arsip Terjaga.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H Ferry Ferdiansyah menyampaikan bahwa sebelum rapat pengharmonisasian dilaksanakan, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten bersama perangkat daerah pemrakarsa telah terlebih dahulu melaksanakan rapat pra-harmonisasi.
“Melalui tahapan pra-harmonisasi yang telah dilaksanakan, kami berharap rancangan peraturan yang dihasilkan dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek materi muatan maupun teknik penyusunan, serta mampu menjawab permasalahan dan kebutuhan daerah,” ujar Ferry.
Ia menambahkan bahwa kegiatan pengharmonisasian menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap ke depannya keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten tidak hanya sebatas pada proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, tetapi juga dapat dilibatkan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan, mulai dari perencanaan, penyusunan naskah akademik dan draf rancangan peraturan, hingga pembahasannya,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.



