Lebak (persepsi.co.id) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten meminta pedagang dan pengunjung pasar tradisional dapat mematuhi protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah munculnya gelombang ketiga COVID-19.
“Kita berharap pedagang dan pengunjung dapat mematuhi prokes itu,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak Dedi Setiawan di Lebak, Rabu.
Penyebaran gelombang ketiga COVID-19 sangat dikhawatirkan terjadi pada pergantian Tahun Baru dan Natal , karena mobilisasi kegiatan masyarakat cenderung meningkat.
Untuk mengantisipasi gelombang ketiga COVID-19, tentu semua pasar tradisional di Kabupaten Lebak diperketat prokes.
Mereka pedagang dan pengunjung pasar wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
Selama ini, kata dia, penerapan prokes dapat mencegah penyebaran virus corona.
“Kami mengapresiasi para pedagang dan pengunjung pasar dapat mematuhi prokes itu,” kata Dedi.
Menurut dia, pengelola pasar tradisional di Kabupaten Lebak kini menyediakan tempat- tempat sanitizer untuk mencuci tangan juga petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
Selain itu juga mereka pedagang dan pengunjung dapat divaksinasi guna mempercepat kekebalan komunal (herd Immunity).
Pemerintah daerah kini meluncurkan program gebyar vaksinasi selama lima hari (15-20 November 2021), sehingga masyarakat dapat terlayani vaksinasi di kantor kelurahan dan desa setempat.
Petugas puskesmas juga mendatangi rumah-rumah warga secara “door to door” untuk mensukseskan vaksinasi.
“Kami sangat mendukung program gebyar vaksinasi, agar pedagang dan pengunjung sudah menjalani vaksinasi sehingga mampu mencegah munculnya gelombang ketiga COVID-19, ” katanya menjelaskan.



