KOTA SERANG, (Persepsi.co.id) – Ketua DPRD Kota Serang H. Budi Rustandi didampingi oleh Wakil Ketua I, Ratu Ria Maryana, Wakil Ketua II, Roni Alfanto dan Wakil Ketua III, Hasan Bashri membuka rapat paripurna tentang pendapat akhir Walikota terkait persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang standar pelayanan minimal bertempat di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (15/3).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Serang H. Syafrudin menyampaikan bahwa Raperda ini sudah hampir menjadi sebuah Perda dan pada rapat paripurna kali ini sudah sampai pada tingkat dua.

“Raperda ini sudah melalui proses sampai pada ke tingkat dua yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Perda dan juga persetujuan lisan dari anggota DPRD yang hadir” Ucapnya.

Disampaikan Syafrudin bahwa terdapat tiga poin yang menjadi pokok pikiran dari Raperda tersebut, diantaranya:

1. Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu adanya peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadilan.

2. Bahwa semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang optimal menuntut adanya pelayanan yang baik dan tertib.

3. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 Tentang standar pelayanan minimal, maka Peraturan Daerah Kota Serang No 2 Tahun 2011 Tentang standar pelayanan minimal perlu dilakukan penyesuaian.

Selanjutnya, Wali Kota Serang H. Syafrudin menyetujui untuk dilakukan tahapan berikutnya yaitu penetapan, pemberian nomor register serta pengundangan.

“Kami ucapkan terimakasih atas kerja sama dan kemitraan anggota DPRD selama pembahasan Raperda dan kami menyetujui Raperda dimaksud untuk dilakukan pada tahap berikutnya,” capnya.

Untuk diketahui bahwa dari hasil pembahasan dan penyempurnaan hasil fasilitasi terhadap Raperda telah dilakukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan, sehingga sampai pada kesimpulannya bahwa Raperda tentang Standar Pelayanan Minimal disusun dengan sistematika.