Lebak, (persepsi.co.id) – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan masyarakat wajib mematuhi prokes dan vaksinasi untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain dari penyebaran virus corona.
Selama ini, virus corona sangat membahayakan bagi kesehatan dan bisa menimbulkan kematian jika memiliki riwayat penyakit penyerta, seperti jantung dan asma.
Karena itu, masyarakat harus menjalani vaksinasi guna mencegah COVID-19.
Semakin banyak warga menjalani vaksinasi maka semakin kecil penyebaran virus corona.
Berdasarkan data COVID-19 Kabupaten Lebak sampai Selasa (16/11) tercatat 9.103 orang, 8.885 orang dinyatakan sembuh, 9 orang menjalani isolasi dan 209 orang dilaporkan meninggal dunia.
“Kita berharap pada pergantian Tahun Baru dan Natal tidak terjadi gelombang ketiga COVID-19 jika mematuhi prokes dan vaksinasi, ” yang terpenting walaupun sudah divaksin jangan sampai lengah dalam penerapan prokes, minimal 3M Katanya.(bin)



