SERANG, (Persepsi.co.id) – Herizon Jasmaraputra mantan karyawan PT. Polyplex Films Indonesia yang juga peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mengaku sangat merasakan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baru-baru ini, ia telah melakukan klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang. Dirinya merasa kaget, karena prosesnya pencairannya mudah dan cepat.
“Awalnya saya mengira untuk melakukan klaim JHT pasti sangat ribet, karena saya flashback 10 tahun yang lalu, yang mana saya pernah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, saya lihat situasi antriannya yang panjang dan prosesnya yang lama harus berhari-hari. Sehingga sampai sekarang itu menjadi mindset saya,” katanya. Senin, (01/04).
“Namun, kemarin saya ngurus sendiri, saya datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang dengan membawa berkas-berkas persyaratan seperti Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli, KTP, Surat Paklaring dan Buku Rekening. Setelah itu saya di bantu security BPJS Ketenagakerjaan untuk mengisi formulir pendaftaran dan melakukan antrian. Dan Alhamdulillah prosesnya gak lama, sekitar 10 menitan, berkas saya telah diverifikasi,” ucapnya.
Masih kata Herizon, “Setelah itu, pihak Front Office (FO) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang mengatakan kepada saya bahwa proses pencairannya maksimal 7 hari kerja, namun nyatanya 5 hari kerja dana-nya sudah masuk ke rekening pribadi saya,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Herizon merasa pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik.
“Saya sangat merasakan pelayanannya (BPJS Ketenagakerjaan -red), apalagi tampilannya juga sudah berubah, sudah rapi dan bersih. Selain itu, pelayanannya juga sangat baik,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Dany Affandi mengaku sangat senang peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat terlayani dengan baik. Ia berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan semua program.
“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Cabang Serang terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan semua program. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) atau manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja,” katanya.
“Namun demikian, agar peserta mendapatkan santunan JKK, JHT dan JKM itu peserta harus melalui klaim dengan cara melengkapi persyaratan yang diminta BPJS Ketenagakerjaan. Seperti kartu peserta asli, KTP Peserta dan KTP ahli waris, copy buku tabungan ahli waris, surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan serta Kartu Keluarga (KK),” lanjutnya.
Selain itu, Dany juga menjelaskan bahwa layanan di BPJS Ketenagakerjaan kantor Cabang Serang, memiliki lima program. Kelimanya yakni, JKK, JKM, JHT, JP dan JKP. Dikatakan Dany, jam operasional di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dimulai pukul. 08.00 hingga pukul 17.00 WIB. Sedangkan jam layanan dibuka pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB. Dengan demikian, mekanisme pemberian antrian menyesuaikan Jam layanan di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, Dany menyatakan tidak ada yang namanya Booking antrian atau titipan antrian. Oleh karena itu dirinya menghimbau kepada peserta yang akan mengalami Jaminan sosial agar datang sesuai dengan jam layanan.
“Adapun peserta yang dilayani adalah peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), peserta yang memasuki masa pensiun. Sedangkan diluar itu, ada peserta JKM, JKK dimana khusus untuk klaim JKK bisa dilakukan melalui online. Sedangkan untuk JKK harus dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Untuk diketahui bahwa Herizon Jasmaraputra merupakan mantan GM HR&GA PT Polyplex Films Indonesia yang berada di kawasan Industri Modern Cikande. Ia telah bekerja di perusahaan tersebut sekitar 5 tahunan.



