Karimun, (Persepsi.co.id) – Dalam upaya pembangunan zona integritas guna mengikuti kontestasi WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) di Tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas untuk para pejabat struktural Eselon IV dan Eselon V.

Penandatanganan pakta integritas ini dilaksanakan di ruang Aula (Meeting Room) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid. Rabu, 20 Agustus 2025.

Saat ditemui, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid mengatakan penandatanganan Pakta Integritas ini sebagai janji dan komitmen jajaran Imigrasi Tanjung Balai Karimun untuk menjunjung tinggi integritas dalam berperan aktif guna pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak terlibat dalam perbuatan tercela.

“Penandatanganan Pakta Integritas ini menjadi bagian dari upaya konsisten mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memastikan layanan publik bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” kata Farid.

“Dan kegiatan ini, sebagai tindak lanjut Penandatangan Pakta Integritas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun bersama Kasatker Imigrasi di lingkungan Kanwil Ditjenim Kepri di hadapan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, sebagai komitmen jajaran Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berintegritas, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Imigrasi,” tambah Farid.

Lebih lanjut, Farid mengajak kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun agar memaknai hal-hal yang terdapat dalam Pakta Integritas sebagai komitmen kolektif untuk terus meningkatkan kapabilitas diri, menolak penyimpangan, serta mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

“Dan integritas tidak sekadar soal kepatuhan, tetapi harus menjadi jati diri setiap insan Imigrasi. Setiap layanan Paspor RI bagi WNI, izin tinggal keimigrasian bagi WNA, penegakan hukum keimigrasian, dan inovasi di bidang keimigrasian yang dilakukan harus dilandasi oleh prinsip integritas yang tinggi sebagaimana motto Kemenimipas: Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel (PRIMA),” pungkas Farid.