KOTA TANGERANG,(persepsi.co.id)-Perumda Tirta Benteng ( TB ) Kota Tangerang menguicapkan terima kasih kep[ada Pelanggan,dimana ucapan Terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini, dan agar Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang tetap dapat mempertahankan kinerja operasional dan kualitas pelayanannya, dibutuhkan Penyesuaian Tarif dan Beban Tetap Air Minum, hal tersebut dibutuhkan agar kesinambungan perusahaan dapat terjaga.

 


.Kenaikan tarif ini untuk mengoptimalkan penyaluran air minum kepada semua pelanggan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.
Besaran tarif kenaikan biaya pelanggan Perumdam Tirta Benteng, mempedomani ketentuan yang berlaku apalagi Keputusan Gubernur Banten nomor 690/Kep 259-huk/2022 Tentang penerapan tarif batas atas bawah air minum bagi BUMD pengelola air minum di Provinsi Banten Tahun 2021 sudah di tanda tangani oleh Gubernur dan harus segera di berlakukan.
penetapan tarif air minum Perumda Tirta Benteng, yang harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 71/ tahun 2016, dan Keputusan Gubernur Banten nomor 690/Kep 259-huk/2022 Tentang penerapan tarif batas atas bawah air minum bagi BUMD pengelola air minum di Provinsi Banten Tahun 2021.
Menurut Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Benteng, Sumarya, kenaikan Tarif didasari dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang dan Keputusan Gubernur Banten terkait batas tarif atas dan tarif bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.
“Kami menaikkan tarif itu atas dasar Perwal Kota Tangerang Nomor 70 tahun 2022 dan Keputusan Gubernur Banten. Dan semua PDAM di Indonesia, terutama di Banten juga melakukannya.(adv)