Oleh : Koko Hariyanto

Kita sering mendengar istilah jasa outsourcing. Perusahaan atau instansi pemerintah banyak yang menggunakan tenaga kerja dari jasa outsourcing. Tenaga kerja yang berasal dari jasa outsourcing sudah siap kerja karena mereka sudah dibekali pendidikan dan keterampilan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing. Jasa outsourcing juga dibahas dalam perpajakan, sebenarnya apa yang disebut jasa outsourcing dan bagaimana pengenaan pajaknya?.
Pengertian
Menurut UU No. 13 Tahun 2003, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Penyerahan sebagian pekerjaan bisa dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa tenaga kerja. Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Dengan demikian pekerja outsourcing bukan pegawai perusahaan pengguna.
Bidang usaha atau pekerjaan untuk jasa outsourcing menurut UU No. 13 Tahun 2003 meliputi usaha pelayanan kebersihan, usaha penyediaaan tenaga pengaman, usaha penyedia angkutan pekerja/buruh, usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh, dan usaha jasa penunjang untuk pertambangan dan perminyakan. Pekerja outsorcing akan menerima gaji atau upah dari perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Pajak Atas Jasa Outsourcing
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No.141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Jumlah bruto sebagaimana dimaksud untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, dan/atau pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.
Untuk jasa selain jasa katering tidak termasuk dalam seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material, faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis, dan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Jasa lain sebagaimana diatur dalam PMK No. 141/PMK.03/2015, salah satunya adalah jasa penyediaan tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsorcing sevices).
Dari penjelasan di atas dapat ditarik bahwa dasar pengenaan pajak untuk jasa outsourcing adalah dari seluruh tagihan tidak termasuk pembayaran gaji, upah, tunjangan dan pembayaran lainnya sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa dengan syarat perusahaan outsourcing harus dapat menunjukan bukti kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, dan lainnya. Apabila hal tersebut terpenuhi maka dasar pengenaan pajak untuk jasa outsourcing adalah hanya dari manajemen fee.

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis, tidak mewakili pendapat instansi dimana penulis bekerja.