TANGERANG, (Persepsi.co.id) –  Sebagai salah satu Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Jasa Raharja dalam hal penanganan korban kecelakaan RS Hermina Serpong tentunya memiliki standar pelayanan yang baik untuk memastikan pelayanan kepada korban kecelakaan berjalan dengan baik.

Petugas Jasa Raharja Samsat Serpong Satya Wardhani melakukan kunjungan ke RS Hermina Serpong pada hari Selasa 13 Februari 2024 berkoordinasi dengan mitra terkait jaminan korban kecelakaan lalu lintas.

“Kegiatan ini salah satunya bertujuan mengambil tagihan biaya perawatan dari korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di RS Hermina Serpong sehingga proses klaim kepada pihak rumah sakit dapat dipercepat dan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan,” kata Satya Wardhani.

Selanjutnya, Satya Wardhani menambahkan bahwa Jasa Raharja Tangerang secara rutin melakukan monitoring terkait pengobatan korban kecelakaan lalu lintas agar mereka mendapatkan pelayanan terbaik di Rumah Sakit.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang baik dengan pihak kepolisian serta rumah sakit sehingga dapat menerbitkan Guarantee Letter atas nama korban yang dirawat sehingga dapat membantu memberikan kepastian jaminan hingga batas maksimal sesuai peraturan yang berlaku.