Jakarta, (persepsi.co.id) – Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021, yang diterbitkan Kapolri tentang larangan media meliput polisi arogan menuai banyak kritikan. Di tengah sorotan banyak pihak, akhirnya Kapolri pun buka suara.

Salah satu poin dalam Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu adalah media dilarang menyiarkan upaya/ tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penerbitan Surat Telegram (ST) No: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 bukan bertujuan untuk melarang media merekam anggota Polri yang bersikap arogan. Akan tetapi bertujuan agar jajaran Polri lebih berhati-hati dalam menjaga sikap di lapangan. Ungkapnya.

Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut/ membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melalui diterbitkannya Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.

“Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut,” katanya

” Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggota (jajaran Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan. Tampilkan Polri yang tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” kata Kapolri Listyo Sigit dikutip Antara, Selasa (6/4).

“Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi,” lanjutnya.

“Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan,” katanya.(“)