TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 di Hotel Aryaduta Lippo Village, Karawaci. Rabu, (22/02).
Adapun rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Assistant Protection Officer dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), National Programme Officer dari International Organization for Migration (IOM), Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Seluruh anggota TIMPORA dari instansi terkait.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Ujo Sujoto mengatakan bahwa tujuan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 untuk memberikan gambaran kondisi dan teknis pelaksanaan pendataan pengungsi luar negeri di Community House sebagai tanggung jawab bersama di Wilayah Banten.
“Maksud Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 terkait pengungsi luar negeri (deteni, pencari suaka dan final rejected) di wilayah provinsi banten sebagai salah satu wujud kepedulian keberadaan pengungsi asing di wilayah Kanwil Kemenkumham Banten,” katanya.
“Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 terkait pengungsi luar negeri (deteni, pencari suaka dan final rejected) di wilayah provinsi Banten ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten Tahun Anggaran 2023,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan bahwa Imigrasi sebagai leading sector pengawasan orang asing harus mengkolaborasikan pengawasan orang asing dengan seluruh instansi yang memiliki wewenang dan kewenangan berdasarkan undang-undang yang berlaku agar yuridiksi negara tetap tegak demi menjaga kedaulatan negara, subyeknya adalah orang asing dan obyeknya adalah keberadaan serta kegiatan orang asing. Kolaborasi tersebut diwujudkan dengan pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di semua tingkat dari pusat sampai ke kecamatan.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa peningkatan mobilitas penduduk dunia antar negara menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping itu, dengan adanya kemudahan perlintasan antar negara menjadikan batas-batas antar negara tidak terlihat jelas (borderless society),” ucapnya.
“Pergerakan orang sebagai aktivitas keluar masuk orang asing berkorelasi dengan bagaimana negara menjalankan yuridiksi di wilayahnya. Pengawasan orang asing sebagai bentuk penegakan yuridiksi memiliki arti penting dalam mencegah hal negatif yang timbul akibat pergerakan orang asing,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tejo mengatakan bahwa dalam pengawasan orang asing di wilayah Provinsi Banten dibutuhkan kerjasama antar pihak. “Keberhasilan melaksanakan tugas pengawasan memerlukan dukungan dari berbagai institusi untuk bekerja bersama-sama dalam rangka penegakan yuridiksi negara. Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti amanat undang-undang maka perlu dioptimalkan keberadaan dan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Banten sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan tukar menukar informasi guna pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing,” tutupnya.



