Serang, (persepsi.co.id)– Komisi III DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 bersama Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Selasa, 15 September 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Banten.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III Iwan Rahayu, didampingi Wakil Ketua Komisi III Dede Rohana dan Sekretaris Komisi III Mansur, beserta anggota Komisi III. Hadir Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Eli Susiyanti beserta jajaran.
Dalam rapat, Dinas Pariwisata memaparkan rancangan perubahan rencana kerja perangkat daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Paparan mencakup program pengembangan destinasi dan strategi pengelolaan potensi wisata di Banten.
Komisi III menyoroti agar sektor pariwisata tidak hanya menjadi sektor pendukung. Pariwisata didorong menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD.
Wakil Ketua Komisi III Dede Rohana menyampaikan sejumlah usulan strategis. Di antaranya pengembangan wisata industri di Kota Cilegon melalui dukungan regulasi agar potensi kawasan industri dapat menjadi daya tarik wisata edukatif.
Selain itu, Dede mendorong optimalisasi pengelolaan Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil sebagai destinasi unggulan pesisir. Penataan aset Wisata Situ Rawa Arum juga dinilai perlu dipercepat agar lebih tertarik dan produktif.
Isu penataan tarif parkir dan retribusi wisata pantai turut menjadi perhatian. Komisi III menilai penataan yang lebih tertib akan mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memberikan kenyamanan bagi wisatawan.
Ketua Komisi III Iwan Rahayu mengapresiasi pemaparan Dinas Pariwisata dan berharap pengelolaan potensi wisata Banten dapat semakin optimal. Menurutnya, sinergi regulasi, penataan aset, dan inovasi destinasi menjadi kunci peningkatan kontribusi pariwisata.
Komisi III mendorong Dinas Pariwisata untuk menindaklanjuti masukan dalam penyusunan program pada Perubahan APBD 2026. Hasil pembahasan akan menjadi bahan dalam tahapan pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.


