
Bekasi, (persepsi.co.id)- Komisi IV DPRD Kota Bekasi menekankan pentingnya persiapan regulasi yang matang untuk pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Bekasi pada tahun ajaran 2025/2026.
Isu ini menjadi prioritas utama mengingat sistem zonasi dan terbatasnya daya tampung sekolah negeri, khususnya SMP, memerlukan tata kelola yang terstruktur dan adil. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait mekanisme pelaksanaan SPMB.
Namun hingga saat ini, pihaknya masih menanti diterbitkannya petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
“Kami masih menunggu juknis dan juklak resmi agar implementasinya tidak keliru. Tapi yang pasti, semangatnya adalah memastikan seluruh siswa Kota Bekasi bisa tertampung di sekolah, baik negeri maupun swasta,” ujar Oloan dalam keterangannya, Minggu (13/04/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerataan akses pendidikan menjadi fokus utama, terutama di tengah keterbatasan kapasitas sekolah negeri. Oloan juga menyoroti peran penting sekolah swasta sebagai alternatif bagi lulusan SD yang tidak tertampung di SMP Negeri.
“Faktanya, kapasitas SMP Negeri belum memadai untuk menampung seluruh lulusan SD. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme seleksi yang jelas, baik melalui sistem zonasi maupun skema lainnya yang akan ditentukan dalam regulasi,” jelasnya.
Oloan menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini harus berjalan tertib dan bebas dari polemik yang berkepanjangan demi memberikan kepastian kepada para siswa dan orang tua.
“Harapannya, setelah pengumuman hasil SPMB, prosesnya berjalan lancar. Siswa yang diterima bisa langsung masuk sesuai aturan, sementara yang belum tertampung di sekolah negeri dapat diarahkan ke sekolah swasta,” imbuhnya.
Komisi IV DPRD Kota Bekasi juga mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari juknis dan juklak yang akan diterbitkan kementerian. Oloan menilai Perwal sangat penting sebagai pedoman pelaksanaan SPMB di lapangan.
“Penyusunan Perwal harus menjadi prioritas. Karena ini sudah bulan April, regulasi perlu segera dibahas dan ditetapkan agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan yang seragam,” tegasnya.
Lebih lanjut, Oloan berharap pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 dapat berlangsung lebih baik dan mampu memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh siswa di Kota Bekasi. Dengan koordinasi yang kuat antara DPRD, Dinas Pendidikan, dan pemerintah pusat, ia optimistis sistem penerimaan murid baru akan mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh siswa, tanpa memandang latar belakang, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas di Kota Bekasi. Dengan regulasi yang jelas dan koordinasi yang solid, kami yakin pelaksanaan SPMB tahun ini akan lebih efektif,” pungkasnya.
Dukungan penuh dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi serta kesiapan Dinas Pendidikan dalam menyiapkan regulasi diharapkan dapat menjadikan sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 lebih tertata, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh warga Kota Bekasi. Kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan kementerian menjadi kunci utama kesuksesan program ini. (ADV/Setwan)


