persepsi.co.id||Penghitungan pajak usaha masih menjadi momok sebagian masyarakat, terlebih dengan adanya pembaruan dan pergantian undang-undang. Perubahan tarif pajak dapat membingungkan para pelaku usaha serta wajib pajak. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu selalu up to date dengan regulasi terbaru untuk bisa mendapatkan penghitungan pajak yang benar.

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan penggerak utama perekonomian Indonesia. UMKM saat ini memainkan peran kunci dalam perekonomian daerah maupun nasional. UMKM sangat penting dalam menurunkan angka pengangguran di Indonesia. Begitu besar peranan UMKM terhadap perekonomian, namun hanya sebagian kecil pelaku UMKM di Indonesia yang “melek pajak”. Hal tersebut karena pencatatan keuangan mereka yang masih tidak teratur, yang membuat mereka sulit untuk mematuhi kewajiban pajak. Padahal, sektor UMKM memiliki dampak yang signifikan terhadap pemulihan ekonomi Indonesia. Perekonomian negara diperkirakan sebagian besar ditopang oleh sektor UMKM. UMKM menyumbang 60 persen dari produk domestik bruto (PDB) negara dan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia.

Saat ini Pemerintah menggenjot UMKM sebagai sektor swasta yang dipastikan memiliki potensi yang besar untuk pemasukan pajak. UMKM memainkan sekitar 95% dari keseluruhan ekonomi dan mereka berfungsi sebagai sumber penciptaan lapangan kerja, inovasi, persaingan ekonomi yang pada akhirnya menyebabkan pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan nasional (Ocheni, 2015 : 72). Menurut Mungaya, dkk (2012 : 99), UMKM memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi baik di negara berkembang maupun negara maju. Namun, pengusaha sektor UMKM di negara berkembang masih di dominasi oleh tingginya tingkat pendidikan yang belum layak, hal itu menjadi tantangan dalam pengetahuan pajak di Indonesia (Mukhlis, 2016 : 118). Mayoritas masyarakat pelaku UMKM belum begitu familier dengan kebijakan-kebijakan yang telah diberikan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan sehingga tidak mengerti hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk membantu UMKM dalam pemulihan di masa pandemi COVID-19, pemerintah telah menerapkan tarif insentif pajak pada pelaku UMKM. Tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dimana aturan tersebut mulai berlaku pada tahun 2022.

Presiden Jokowi bersama DPR telah mengesahkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini disahkan dengan beberapa pertimbangan antara lain mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasilan dan UUD 1945 dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara dan meningkatkan pertumbuhan perokonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perokonomian. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut diperlukan instrumen yang dapat mendorong pencapaian tujuan. Salah satunya dengan menempatkan perpajakan sebagai perwujudan kewajiban bernegara.

Perpajakan dinilai mampu untuk meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial. Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pemulihan perekonomian menjadi fokus pemerintah. Perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, dengan menerapkan strategi konsolidasi fiskal, dilakukan pemerintah. Strategi tersebut untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian serta peningkatan kepatuhan sukarela. Salah satu perubahan peraturan pajak penghasilan dalam UU HPP adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh tarif final, tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Ketentuan tersebut termaktub dalam pasal 7 ayat (2a) UU HPP. Ketentuan terkait perubahan pajak penghasilan mulai berlaku untuk tahun 2022. Peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan di atas ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pemerintah telah menetapkan tarif pajak penghasilan bersifat final untuk penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8M dalam satu tahun pajak berdasarkan PP No 23 tahun 2018. Dengan kata lain penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 M dalam satu tahun pajak dikenai pajak bersifat final.

Dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk UMKM OP yang memiliki omset sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak. Jika sebelumnya berapapun omsetnya UMKM diwajibkan membayar pajak sebesar 0.5 % dengan adanya UU HPP ini hanya UMKM dengan penghasilan melebihi Rp. 500 Juta yang wajib menyetorkan pajaknya dan 500 juta tersebut adalah sebagai pengurang peredaran brutonya, Misalnya, UMKM dengan omset tahunan sebesar Rp 1,2 miliar maka, hanya akan dikenakan pajak peredaran usaha sebesar Rp 700 juta.
Berdasarkan hasil penelitian terdahulu menunjukkan bahwa perubahan tarif pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Hal ini berarti bahwa semakin baik pengetahuan tentang perubahan tarif pajak maka kepatuhan wajib pajak akan semakin baik. Selain itu, metode penghitungan pajak juga berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Hal ini berarti bahwa semakin baik metode penghitungan pajak yang digunakan oleh wajib pajak UMKM maka kepatuhan wajib pajak UMKM akan semakin baik. Oleh karena itu dirasa sangat perlu untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan yang intensif tentang pemahaman sekaligus tata cara pelaporan pajak terutama dalam menyikapi kebijakan-kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah, khususnya tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP bagi para pelaku UMKM.
Pemberian sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak UMKM terkait dengan cara pendaftaran diri untuk mendapatkan NPWP, cara menghitung, membayar dan melaporkan SPT, serta mengenai ketentuan perpajakan yang baru diharapkan menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Semoga kebijakan pemerintah memberikan batasan omset sampai 500 juta bagi UMKM tidak dikenakan pajak dapat meningkatkan kepatuhan WP UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Namun perlu diingat ketentuan batas peredaran bruto atau omset tidak kena pajak sampai lima ratus juta hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. Pajak Kuat, Indonesia Maju.

Oleh Rossy Dian Nugraheni