TANGERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan FKM dan FKMB. Selasa, (11/04).

Adapun perjanjian kerjasama ini terkait pengesahan FKM dan FKMB menjadi kantor Perisai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Zain Setyadi mengatakan dengan kerjasama kerjasama tersebut diharapkan dapat memperluas kepesertaan.

“Alhamdulillah, hari ini kita baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan FKM dan FKMB. Dimana dengan kerjasama ini FKM dan FKMB kini sudah menjadi mitra kita, yaitu menjadi Kantor Perisai,” kata Zain.

Zain menjelaskan bahwa Agen Perisai adalah agen penggerak jaminan sosial yang bertugas untuk melakukan sosialisasi, akuisisi, edukasi, menerima pendaftaran, kemudian meng-collect iuran dan pengelolaan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Semoga dengan adanya kerjasama ini, FKM dan FKMB bisa bersinergi dengan kita dalam mensosialisasikan program jaminan sosial BPJamsostek kepada masyarakat pekerja rentan. Sehingga diharapkan dapat memperluas kepesertaan,” tutup Zain.

Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.