SERANG, (Persepsi.co.id) – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Yasaruddin memberikan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal, dimana resiko pekerjaan apapun memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi.

“Kalau mau kerja keras bebas cemas, yuk segera daftar BPJAMSOSTEK pasti aman, pasti cair, pasti tenang,” kata Yasarudin dalam keterangan persnya.

Yasarudin mengatakan, Kerja Keras Bebas cemas, ini adalah satu kampanye atau pesan yang masih fresh from the oven yang kami luncurkan untuk pekerja Indonesia. Pesan kalimat Kerja Keras Bebas Cemas ini sebenarnya sejalan dengan semua manfaat yang kami jelaskan. Dengan berbagai manfaat yang kami sampaikan, pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas karena sudah mendapatkan perindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

“Dimana-mana tuh ya yang namanya kerja kita tuh butuh yang namanya ketenangan. Kita gak mau ada rasa cemas, tapi bagaimana caranya kita bisa tenang kalau saat bekerja kita masih diselimuti dengan perasaan cemas, misalnya Driver Ojol yang tiap hari di jalan, kami yakin setiap hari pasti doanya adalah minta perlindungan agak selamat di jalan, karena memang risiko pekerjaanya adalah di jalan, pasti ada perasaan cemas Bagaimana kalau saya kecelakaan saat di jalan, biaya pengobatannya berapa, anak-anak saya gimana kalau saya amit-amit kecelakaan dan cacat total atau bahkan sampai meninggal dunia. Orang udah mah lagi kecelakaan eh malah mikirin biaya yang ada semakin parah kondisinya. Kami ingin membangun perasaan tenang kepada para pekerja, kami ingin menyampaikan pesan bahwa kalian cukup bekerja keras tanpa harus ada rasa cemas dengan berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun karena sudah ada BPJAMSOSTEK yang memberikan perlindungan buat kalian para pekerja dan keluarga di rumah. Apapun jenis pekerjaannya, driver ojol, penjahit, asisten rumah tangga, penyanyi, pelawak, freelancer event, petani semuanya bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” jelas Yasarudin.

Lanjutnya menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK berbeda dengan BPJS Kesehatan. Dari segi nama sudah jelas berbeda, bentuk perlindungan atau programnya juga beda, kalau BPJS Ketenagakerjaan ada 5 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sedangkan BPJS Kesehatan perlindungannya adalah bentuk perlindungan kesehatan, seperti sakit gigi, sakit kepala, sakit perut dll yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.

“Masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang besar dengan iuran yang murah, untuk program JKK salah satu manfaat biaya pengobatan tanpa batas sampai sembuh, berapapun biayanya akan kami bayarkan kebutuhan medis. Untuk JKM salah satu santunan adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, misalnya meninggal karena sakit, atau bahkan bunuh diripun akan kami bayarkan haknya. Untuk JHT, ini adalah tabungan dari peserta BPJAMSOSTEK yang bisa diambil setelah pekerja sudah tidak bekerja atau terdaftar di perusahaan manapun, idealnya diambilnya saat tua. Untuk Jaminan Pensiun, ini secara prinsip sama dengan Pensiunan uang yang diterima oleh PNS, jadi pekerja yang tidak berstatus PNS tetap bisa mendapatkan uang pensiunan setiap bulan sebagai pengganti upah saat tidak bekerja lagi. Dan yang terakhir adalah JKP salah satu manfaatnya adalah sebagai pelindung pekerja saat terjadi PHK, bentuk perlindungannya ada 3 yaitu bantuan uang tunai selama 6 bulan sebesar 45 % dari upah selama 3 bulan pertama, dan 25% 3 bulan berikutnya dengan batas upah maksimal terhitung adalah Rp5 Juta,” terangnya.

Yasarudin menyampaikan bahwa berbagai pekerjaan bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK tidak ada kriteria pekerja, apapun pekerjaannya bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK kecuali PNS TNI dan POLRI karena aturan perundang-udangannya seperti itu. Walaupun tanpa kriteria kami di BPJAMSOSTEK ada segmen pekerja yang dibagi menjadi pekerja PU (Penerima Upah) dan Pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) . Singkatnya gini, Pekerja

Penerima Upah itu adalah pekerja kantoran seperti pegawai Bank, Pramugari, Pegawai di Mall, pegawai OutSourcing dan semua pekerja yang bernaung dalam sebuah perusahaan/kantor/institusi. Sedangkan Pekerja BPU ini adalah pekerja yang orang-orang mungkin lebih kenal dengan sebutan pekerja mandiri, misalnya Driver Ojol, Petani, Penyanyi, MC, Anak Band, Pengacara, Dokter, Freelancer Event dan semua pekerjaan yang yang dikelola pribadi tidak bernaung pada perusahaan.

Selain itu, Yasarudin juga mengajak mengkampanyekan gerakan “SERTAKAN” (Sejahterahkan Pekerja Sekitar Anda) dimana gerakan ini mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan penghargaan kepada orang-orang di sekitar untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Program Sertakan adalah bentuk penghargaan kita sama orang-orang disekitar kita. Pekerja-pekerja yang mungkin belum sadar akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kadang kan mereka tuh ada yang belum sadar atas pentingnya Program BPJAMSOSTEK ini atau bisa jadi memang secara ekonomi mereka juga belum mampu. Nah kita nih yang pekerja PU donk yang bantu mereka, itung-itung kita beramal untuk orang lain sampai nantinya mereka sadar dan mampu untuk membiayai dirinya sendiri. jadi selain peserta bisa BPU bisa mendaftarkan diri sendirinya melalui berbagai channel layanan yang kami punya sekarang setiap pekerja BPU bisa mendaftarkan orang-orang disekitarnya yang secara sadar atau tidak sebenernya mereka tuh punya banyak sekali jasa disekitar kita seperti, asisten rumah tangga, suami atau istri yang punya usaha kecil-kecilan di rumah, satpam kompleks rumah, pedagang sayur keliling di kompleks, Supir Pribadi atau pekerja BPU lainnya yang ada di sekitar kita untuk bisa mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan juga. Jadi melalui program ini kami mengajak seluruh pekerja PU untuk lebih peka dan peduli dengan orang-orang yang ada di sekitarnya dengan cara yang sangat mudah dan murah. Cukup Download aplikasi Jamsostek Mobile, nah di aplikasi ini ada menu untuk daftarkan BPU, tinggal masukin data diri orang sekitar yang ingin didaftarkan terus bayar deh dengan iuran sebesar mulai dari Rp36.800 per bulan udah bisa dapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang manfaatnya sangat luar biasa seperti yang tadi udah kita jelaskan,” katanya.

“Selain Jamsostek Mobil, bisa juga melalui Website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau datang langsung ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat, atau bisa melalui Agen Perisai, Agen Brilink, Agen BNI46, Kantor Pos, Pegadaian dan masih banyak lagi, dan kalau butuh informasi lebih lengkap bisa langsung ke kontak center BPJAMSOSTEK 175,” tutupnya. (Ben)