SERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Almarhum Misri yang merupakan peserta aktif BPJamsostek yang telah meninggal dunia.
Diketahui bahwa Almarhum Misri merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Ia telah meninggal dunia, sehingga BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris sebesar Rp. 42 juta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni mengatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Fatoni.
“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJamsostek untuk melindungi pekerja dari resiko kematian. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta.
“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Fatoni.
“Apalagi, melalui program jaminan sosial BPJamsostek ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, nelayan, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJamsostek,” tutup Fatoni.
Sementara itu, Maesaroh selaku ahli waris Almarhum Misri mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengaku santunan yang diberikan sangat bermanfaat.
“Terimakasih saya ucapkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Saya merasa terbantu dengan adanya program negara ini melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih banyak, santunan ini sangat membantu kami,” ucapnya.



