Jakarta, (Persepsi.co.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini mengumumkan keputusan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH, yang berlokasi di Graha Ameera No. 3, Jalan Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Langkah ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024.

Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang diambil oleh OJK guna menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Sebelumnya, pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) yang kurang memadai.

Pada 12 Januari 2024, statusnya ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi setelah upaya penyehatan yang diarahkan oleh OJK tidak membuahkan hasil.

Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen mengatakan dalam keputusan terbaru, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.

“OJK menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dengan melakukan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH sesuai dengan Pasal 19 POJK,” ujarnya dalam rilis.

Dengan langkah ini, LPS akan mengambil alih fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meskipun terjadi pencabutan izin usaha, OJK memberi jaminan kepada nasabah BPR bahwa dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK juga mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak panik menghadapi situasi ini. (***)