OKI, PERSEPSI.CO.ID – Sikap arogan dan tidak menghargai profesi wartawan, kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, salah satu oknum ASN yang menjabat Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kab OKI berinisial A.R, Kamis (15/4/2021).
Pada saat itu LSM LGMI Kab OKI meminta awak media yang sedang duduk di ruang tunggu Dinas Pendidikan untuk meminta konfirmasi ke pada Kabid yang berinisial Ai, kemudian mengikuti anggota LSM, ada 5 awak media yang masuk keruangan Kabid tersebut.
Memulai pembicaraan salah seorang anggota LSM tersebut mengatakan masalah dana bos yang di gunakan salah satu sekolah di Kab OKI di gunakan hanya 5 %, belum sempat melanjutkan pembicaraan, oknum Kabid tersebut menggeprak meja sambil berkata ” keluar ini rumah aku dak galak keluar aku panggil pihak keamanan” ujarnya dengan nada marah.
Menanggapi hal ini, Ketua PWI OKI Mujianto turut menyayangkan kejadian ini, menurutnya sikap arogan bukan cerminan pejabat, hal ini tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya menjadi panutan dan contoh yang baik.
“Ini melanggar Undang – Undang Pers nomor 40 tahun 1999, dengan pidana penjara 2 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan juga melanggar Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik,” terangnya,
Lanjut Muji. Oknum Kabid SD dimaksud juga telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang tertuang pada pasal 1 point 3.
“Hal ini juga melabrak pasal 21 dan 23 tentang peraturan hak dan kewajiban ASN itu sendiri, tentu sesuai sanksi yang telah dijelaskan pada runutan peraturan yang dimaksud, “tegasnya. Sabtu (17/4/21).
Sampai berita diturunkan awak media ini sudah berusaha menemui yang bersangkutan, Kabid SD Dinas Pendidikan berinisial A.R belum bisa ditemui dan sudah berulang kali dihubungi melalui via WhatsApp (WA) yang bersangkutan juga belum memberikan jawabannya. [ H R ]



