persepsi.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Banten menemukan adanya maladministrasi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) 2021 di Banten.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan, pihaknya akan melakukan audit terhadap sistem PPDB melalui pendapat para ahli.

“Temuan pertama ada maladministrasi dan kita akan lakukan pendalaman dan audit sistem aplikasi yang mereka pakai,” kata Dedy (05/07/2021).

Perwakilan Dindikbud menjelaskan ke Ombudsman bahwa pelaksana PPDB di tingkat kepala bidang tidak bisa mengeksekusi kebijakan karena kepala dinas dan sekretaris dinas positif COVID-19. Mereka mengaku tidak berani berkomunikasi dengan pimpinan meski PPDB online berjalan amburadul dan dikeluhkan para calon peserta didik.

“Kan kepala dinasnya kena COVID, ini membuat sulit koordinasi, ini pejabat (kepala bidang) nggak berani komunikasi,” paparnya.

Tapi, alasan itu menurut Ombudsman harusnya diantisipasi dengan diangkatnya penanggung jawab Plh (pelaksana harian). Dengan Plh, padahal komunikasi bisa dilakukan ke Sekda, Wakil Gubernur atau Gubernur sebagai pimpinan mereka. Apalagi, jika ada perubahan kebijakan soal PPDB yang melulu bermasalah karena tidak bisa diakses masyarakat.

“Sudah lebih dari 2 minggu tapi nggak ada Plh kepala dinas. Ini membuat sulit koordinasi. Ini pejabat nggak berani komunikasi,” kata Dedy menekankan.


Dedy Irsan, Kepala Ombudsman Perwakilan Banten

Ombudsman juga menekankan ke Dindikbud Banten untuk menjelaskan ke orangtua atau calon peserta didik saat pengumuman PPDB online disampaikan. Dindikbud diminta terbuka ke publik khususnya masyarakat yang dirugikan karena PPDB online yang amburadul.

“Itu minta diantisipasi, complain dijelaskan secara betul. Itu harus diselesaikan seperti apa jangan sampai ada yang dirugikan karena ada yang tidak bisa akses tadi,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, audit sistem sendiri akan dilakukan di Dinas Kominfo. Pemeriksaan hari ini sendiri sudah dijadwalkan sebelum diberlakukannya PPKM Darurat.

“Jadi terlanjur, kantorku kan mengurusi pelayanan publik,” ujarnya.

Ombudsman juga menunggu masyarakat untuk melapor jika ada yang dirugikan selama PPDB SMA-SMK 2021. Termasuk jika menemukan ada indikasi jual beli kursi untuk siswa di sekolah negeri. Sejauh ini, sudah ada belasan laporan masuk khususnya soal sistem PPDB yang eror.

“Kita menunggu orangtua untuk laporan,” pungkasnya.