Lebak, (persepsi.co.id) – Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengoptimalkan 3T, yakni “Testing” (pemeriksaan), “Tracing” (pelacakan) dan “Treatment” (pengobatan) untuk menekan penyebaran virus corona di daerah itu.

‘Selain itu juga mengoptimalkan operasi dan razia agar tidak terjadi kerumunan,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak, dr Firman Rahmatullah di Lebak, Rabu.(04/07/2021)

Petugas PPKM bekerja keras untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan razia maupun operasi penyekatan jalan.

Kasus penyebaran virus corona (COVID-19) di Kabupaten Lebak masih cukup tinggi, meski sudah beberapa pekan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Ekonomi (PPKM).

Kini Kabupaten Lebak ditetapkan masuk zona merah sebaran COVID-19. “Jumlah kasus sebanyak itu maka Lebak kembali ditetapkan masuk zona merah penyebaran virus corona,” katanya. (binter)