Kisaran { Persepsi.co.id } Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution Msi mewakili Bupati Asahan membuka secara resmi acara Sosialisasi Pendataan Keluarga Tahun 2021 di Kabupaten Asahan, Selasa { 16/03/2021 } bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Data Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak { P2KBP3A } Kabupaten Asahan, Eriyanti Siregar, SKM melaporkan bahwa dasar kegiatan ini mengacu pada surat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional { BKKBN } Provinsi Sumatera Utara Nomor : 376/ LP 302/ J.5/2021 tentang sosialisasi pendataan keluarga 2021.
Beliau juga melaporkan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021 ini akan dilaksanakan pada 1 April sampai dengan 31 Maret mendatang, maka dari itu perlu dilakukan sosialisasi pendataan keluarga tahun 2021.
Mengakhiri laporannya beliau menyampaikan bahwa peserta dari kegiatan ini berjumlah 80 orang yang terdiri dari Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan, Disdukcapil Kabupaten Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Camat se Kabupaten Asahan atau yang mewakili Sekcam / Kasi Pem, Perangkat Desa / Kelurahan, Manajer Pengelolaan Data { Setiap Kecamatan }, Manajer Data, Supervisor dan Kader.
Sementara Bupati Asahan yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution pada pidato tertulisnya mengatakan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, bahwa Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai pembangunan keluarga, kependudukan keluarga berencana { Bangga Kencana }.
Beliau juga mengatakan pendataan keluarga tahun 2021 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 01 April sampai dengan 31 Mei 2021 diseluruh wilayah Indonesia dan akan dilaksanakan oleh kader pendata yang terlatih di wilayah Kabupaten Asahan untuk menghasilkan data berkualitas melalui proses pengumpulan, pengelolaan, penyajian, penyimpanan serta pemanfaatan data basis keluarga.
Berkaitan dengan hal tersebut, Saya menginstruksikan kepada Camat, Kepala Desa / Lurah, Kepala Dusun / Kepala Lingkungan se Kabupaten Asahan untuk mendukung pelaksanaan pendataan keluarga di Kabupaten Asahan mulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Mei 2021 agar berjalan sesuai aturan yang ada dan menghasilkan data yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil pendataan keluarga tahun 2021 dapat dijadikan dasar perencanaan kebijakan dan pelaksanaan operasional program Bangga Kencana dan program pembangunan lainnya dalam rangka mewujudkan Visi Misi Kabupaten Asahan yaitu Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.
Mengakhiri pidatonya beliau menghimbau kepada seluruh petugas tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga Jarak.
Bertindak sebagai narasumber adalah Kordinator Bidang Penggerakan dan Informasi BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Dra Rabiatun Adawiyah, MPHR, dengan materi Kebijakan Pendataan Keluarga 2021, Analis Datin BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Dicky Eko Pratowo S.Sos dengan materi Aplikasi Pendataan Keluarga 2021
Sub Kordinator Kespro BKKBN Provinsi Sumatera Utara Wiwik Aprida,Skm dengan materi Blok KB/ Stunting dan Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan Drs Muhilli Lubis dengan materi pengarahan pelaksanaan pendataan keluarga di Kabupaten Asahan. { Bangun }


