Indramayu, (Persepsi.co.id) – Pengadilan Agama (PA) Indramayu yang beralamatkan di Jalan MT Haryono No 2A selalu mengupayakan untuk melayani masyarakat pencari keadilan dengan prima. Ditambah dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadilan Agama Indramayu (SI-MANGGAYU) diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang lebih modern dan maksimal.
“Kami ingin selalu melayani masyarakat pencari keadilan dengan prima,” ujar Humas PA Indramayu, Engkun Kurniati Imron, S. Ag., M.H. Selasa, (25/5/2021).
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan pelayanan terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai dengan tahapan penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. Sistem PTSP sendiri mulai diberlakukan di PA Indramayu sejak tahun 2019 lalu.
Meja PTSP terdiri dari meja satu atau pendaftaran, meja informasi dan pengaduan, meja pengambilan produk yaitu akta cerai salinan putusan atau penetapan.
Dijelaskannya, dalam sistem PTSP masyarakat dipermudah dengan pelayanan melalui satu pintu. Alurnya yaitu masyarakat pencari keadilan mengambil nomor antrian dan menerima pelayanan dari petugas PTSP. Selanjutnya petugas mencetak, memverifikasi dan meneruskan kelengkapan berkas serta dokumen ke back office untuk diproses dengan standar operasional prosedur yang telah ditentukan.
Serta dalam rangka mewujudkan era baru menuju badan peradilan yang modern PA Indramayu telah membuat inovasi pelayanan bersasis dengan teknologi. Yaitu dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadilan Agama Indramayu (SI-MANGGAYU) pada beberapa waktu yang lalu.
SI-MANGGAYU tersebut diantaranya, antrian PTSP yaitu kasir, meja1, informasi/pengaduan, dan salinan putusan/akta cerai. Register informasi dan pengaduan (Rindu) berbasis elektronik. Register penyerahan akta cerai terintegrasi SIPP (Repac SIPP). Mesin jawab informasi perkara (Mejika) melalui aplikasi Whatsapp, dan antrian sidang dengan E-KTP (Asik).
“Tentu kami selalu mengedepankan pelayanan prima bagi masyarakat dengan membantu mereka dalam memberikan pelayanan,” tutur Engkun Kurniati.
Ia juga menghimbau untuk masyarakat pencari keadilan yang hendak datang, agar selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes). (Candra)



