TANGSEL, (Persepsi.co.id) – Dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem perlindungan pekerja yang lebih optimal melalui penguatan koordinasi antarlembaga, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, serta optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Sinergi ketiga institusi tersebut memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah berperan dalam mendukung kebijakan dan perluasan cakupan kepesertaan, sementara BPJS Ketenagakerjaan menjalankan fungsi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri melalui kewenangan dan fungsi yang dimiliki dapat mendukung penguatan kepatuhan hukum, termasuk melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan, Adi Hendarto, menyampaikan bahwa “Melalui kolaborasi ini, berbagai upaya strategis dapat dilakukan secara lebih terarah, mulai dari sosialisasi kepada perusahaan dan pelaku usaha, peningkatan kepatuhan pendaftaran pekerja, pembayaran iuran, hingga penanganan permasalahan terkait pemenuhan kewajiban pemberi kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.” ucapnya
BPJS Ketenagakerjaan memandang bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Dengan adanya perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai ketentuan kepesertaan, pekerja memiliki perlindungan dalam menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi selama menjalani kehidupan dan aktivitas pekerjaannya.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan diharapkan menjadi contoh sinergi antarlembaga dalam menghadirkan tata kelola perlindungan pekerja yang lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Ke depan, ketiga institusi berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama guna mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja serta memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal.
Melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat, perlindungan pekerja bukan hanya menjadi tanggung jawab satu institusi, melainkan komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat Kota Tangerang Selatan yang lebih sejahtera, produktif, dan terlindungi.



