TANGSEL, (Persepsi.co.id) – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Rina Umar mengatakan, bahwa pendeta gereja juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kami saat ini, rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pendeta gereja di Kota Tangerang Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, kami menjelaskan kepada pendeta gereja terkait manfaat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya pendeta yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua hingga jaminan pensiun.
Hal ini berarti mulai dari berangkat ke gereja, di gereja, dari gereja ke tempat penugasan hingga pulang ke rumah, setiap pendeta akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Jika mengalami kecelakaan kerja ketika berangkat ke gereja, di gereja, dari gereja ke tempat penugasan hingga pulang ke rumah mengalami kecelakaan, masuk rumah sakit. Semua biaya perawatan sampai sembuh akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka juga akan mendapatkan bantuan biaya transportasi jika mengalami kecelakaan kerja yang berhubungan dengan peribadatan gereja, di mana penggantian biaya transportasi darat adalah sebesar maksimal Rp5 juta, transportasi laut Rp2 juta, dan transportasi udara Rp10 juta.
“Jika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya alat bantu dengar Rp2,5 juta, biaya kacamata Rp1 juta, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta. Bantuan ini disesuaikan melihat kebutuhan pendeta yang mengalami kecelakaan kerja,” ujarnya.
Setiap pendeta yang sudah dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan, lalu mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia. Ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan 48 kali penghasilan per bulan yang dilaporkan. Jika memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak dengan perincian apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. Sedangkan bagi anak ahli waris yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun.
Selanjutnya, ahli waris pendeta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal (3 tahun), dan bagi ahli waris tengah menjalani kuliah atau akan kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun.
Untuk pendeta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar penghasilan per bulan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.
Jika sudah dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan lebih dari 3 tahun, meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Jika memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak.
“Bagi pendeta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kurang dari 36 bulan. Jika meninggal dunia biasa, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta,” tutup Rina. (**)



