Oleh: Suhardi, Penyuluh Pajak KPP Madya Tangerang *)

Perkembangan teknologi dan informasi mendorong kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak (WP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi yang mengemban tugas dalam pengadministrasian dan pengumpulan pajak dari masyarakat terus bertransformasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Reformasi Perpajakan yang tengah berjalan di DJP adalah bukti nyata. Reformasi Perpajakan mencakup sumber daya manusia, peraturan perpajakan, proses bisnis, serta teknologi dan informasi. Sejatinya, DJP telah melaksanakan reformasi perpajakan sejak tahun1983. Tonggak penting dalam perubahan saat itu adalah beralihnya sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi sistem self assessment.
Saat ini Reformasi Perpajakan telah memasuki tahap ketiga. Fase ini dimulai sejak tahun 2016, dimana pada 2018 sampai dengan 2024 dilaksanakan reformasi terkait Program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSAP) yang terdiri dari lima tema yaitu Organisasi, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis dan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pembaruan Teknologi Informasi dan Basis Data,DJP telah menyiapkan Pembaruan Sistem Inti Adminsitrasi Perpajakan (PSIAP).
Dalam rangka mendukung Reformasi Perpajakan, di masa transisi DJP tak henti berinovasi di dalam pelayanan. Salah satu inovasi layanan yang dikembangkan oleh DJP adalah pengajuan permohonan keberatan secara elektronik (e-objection). Hal ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah permohonan pengajuan keberatan yang masih dilaksanakan secara manual serta memberikan kemudahan dan kecepatan. DJP perlu menghadirkan layanan baru yang andal, efektif, cepat dan efisien.
Keberatan Wajib Pajak
Wajib Pajak selain dituntut untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan, juga memiliki hak dibidang perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur hak Wajib Pajak, salah satunya adalah pengajuan keberatan. Sesuai ketentuan Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Mekanisme Pengajuan Keberatan Elektronik (e-objection)
Salah satu hak WP adalah mengajukan keberatan atas sengketa perpajakan. Pelaksanaan pengajuan keberatan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (PMK-9/PMK.03/2013) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2015 (PMK-202/PMK.03/2015).
Pengajuan permohonan keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim; atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan
7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.
Dalam hal terjadi sengketa pajak akibat adanya ketidaksamaan persepsi atau perbedaan pendapat antara WP dengan petugas pajak, maka WP mempunyai hak melakukan upaya hukum di bidang perpajakan yang dijamin oleh undang-undang dengan mengajukan permohonan keberatan. WP dapat mengajukan permohonan keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP di administrasikan. Tata cara pengajuan meliputi permohonan manual dan elektronik (e-objection). WP dapat memilih saluran permohonan sesuai dengan keinginan.
Permohonan secara manual diajukan melalui surat tertulis dilengkapi dengan dokumen pendukung dan disertai alasan permohonan. Sedangkan e-objection dilakukan melalui laman DJP Online dengan mengisi formulir permohonan elektronik kemudian mengunggah dokumen pendukung permohonan.

Proses Pengajuan e-Objection
Sebelum mengajukan permohonan melalui e-Objection WP harus mengaktifkan terlebih dahulu fitur permohonan e-Objection pada laman DJP Online. Langkah-langkah untuk mengajukan e-Objection meliputi empat langkah. Pertama, WP login pada laman djponline (pajak.go.id) menggunakan NPWP, mengisi password dan kode keamanan. Kedua, memilih menu “Profil”, “AktivasiFitur”, dan kemudian pilih“Layanane-Objection”.
Ketiga, memilih menu “layanan” kemudian “Pilihe-Objection”. Pada menu e-Objection terdapat menu dashboard yang menampilkan daftar permohonan yang telah disetujui maupun ditolak dan profil singkat, monitoring untuk memantau tindaklanjut permohonan yang telah berhasil diajukan,serta konfirmasi yang menampilkan detail permohonan keberatan. WP juga dapat mengunduh ulang Bukti Penerimaan Elekronik (BPE) dengan memilih tombol Unduh BPE pada kolom Aksi.
Keempat, memilih menu tambah, menyetujui pernyataan untuk dapat melakukan pengajuan baru keberatan, mengisi nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diajukan keberatan, sistem akan melakukan validasi atas SKP yang diajukan. Pilih menu lanjut untuk menampilkan detail data SKP. WP kemudian diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan keberatan, mencantumkan alasan permohonan, pembayaran atas jumlah yang disetujui, mengunggah dokumen pendukung kemudian submit permohonan.
e-Objection tidak menutup hak WP untuk mengajukan permohonan keberatan secara manual. Proses permohonan keberatan baik secara manual ataupun secara elektronik tetap berpegang pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2015.
Menilik manfaatnya, e-Objection merupakan wujud adaptasi DJP dalam mengikuti perkembangan teknologi dan informasi. Melalui e-Objection, kemudahan yang diperoleh WP dalam mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi