Indramayu | Persepsi.co.id – Ditengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Pasar Karangampel di Indramayu lakukan pengetatan prorokol kesehatan (Prokes).

Pengetatan Prokes yang dilakukan berupa pembukaan Posko PPKM, tempat cuci tangan, pembatasan jam buka pedagang pasar, hingga menghimbau pedagang dan pengujung pasar agar senantiasa menerapkan Prokes dan memakai masker.

“Kita senantiasa memberikan himbauan kepada pedagang dan pengunjung pasar agar tetap menerapkan Prokes. Selain itu, jam buka bagi pedagang pasar juga dibatasi mulai jam 01.00 malam sampai jam 04.00 sore saja,” ujar Kepala Pasar Karangampel, Agus Royani saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (19/8/2021).

Kami menghimbau, kata Agus Royani, kepada masyarakat dan pengunjung Pasar Karangampel agar senantiasa menaati dan menerapkan Prokes dan memakai masker, singkatnya. (Candra)