Serang, (Persepsi.co.id) – Rabu, 16 Februari 2023 Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Petir Devi Tri Oktaria melaksakan kegiatan Silahturahmi ke Kantor Desa Tunjung teja, Kabupaten Serang. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Staff Desa, Bapak Komarudin karena Kepala Desa yang saat itu sedang gada giat ditempat lain. Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Desa Tunjung Teja guna turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor kepada warganya.

Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”. Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Petir berharap dengan menggandeng pihak kelurahan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RT & RW setempat. Bapak Komarudin beserta staff desa menyambut baik kedatangan Petugas Jasa Raharja, beliau menyampaikan akan ikut membantu upaya Petugas Jasa Raharja dalam menyebarluaskan informasi tersebut di wilayahnya.

Dari lokasi yang berbebda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan “upaya ini sudah kami lakukan sejak tahun 2022 diwilayah Banten, tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.