Oleh: David Hamonangan
Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, tidak semua Wajib Pajak dapat menyelesaikan seluruh urusan perpajakannya sendiri. Kompleksitas ketentuan, perubahan regulasi, kebutuhan administrasi, hingga penyelesaian sengketa membuat sebagian Wajib Pajak membutuhkan bantuan dari pihak lain. Dari titik inilah peran konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak menjadi penting.
Bagi Wajib Pajak, memberikan kuasa bukan sekadar menyerahkan pekerjaan administratif kepada orang lain, karena di balik sebuah surat kuasa terdapat kepercayaan. Dimana Wajib Pajak mempercayakan sebagian urusan perpajakannya kepada seseorang yang diharapkan memiliki kompetensi, profesionalisme, sekaligus integritas.
Karena itu kualitas pihak yang memberikan jasa perpajakan pada akhirnya tidak hanya berpengaruh kepada dirinya sendiri, tetapi juga dapat mempengaruhi kualitas kepatuhan Wajib Pajak dan bahkan ekosistem perpajakan secara keseluruhan.
Kebutuhan untuk memperkuat aspek tersebut menjadi salah satu latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
PMK 55 Tahun 2026 tidak semata-mata berbicara mengenai izin atau sertifikat. Lebih jauh, regulasi ini membawa pesan bahwa profesi dan peran sebagai pihak yang membantu Wajib Pajak harus dijalankan dengan kompetensi, profesionalisme, dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mengapa PMK 55 Tahun 2026 Diperlukan?
Dalam konsideransnya, PMK 55 Tahun 2026 menegaskan kebutuhan untuk memperkuat profesionalisme dan meningkatkan integritas dalam praktik konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak sebagai bagian dari tax intermediaries yang berperan penting dalam sistem perpajakan nasional.
Hal ini menarik untuk dicermati, karena pihak yang membantu Wajib Pajak dalam urusan perpajakan pada dasarnya berada di posisi yang strategis, mereka dapat membantu Wajib Pajak memahami aturan, menyusun administrasi, memberikan konsultasi, mendampingi proses pemeriksaan, hingga mewakili Wajib Pajak dalam proses tertentu.
Artinya, ketika peran tersebut dilakukan dengan baik, keberadaannya dapat membantu meningkatkan kualitas kepatuhan. Sebaliknya, apabila dilakukan tanpa kompetensi dan integritas yang memadai hal ini mempunyai risiko yang tidak kecil.
PMK 55 Tahun 2026 hadir antara lain untuk menjawab kebutuhan tersebut, regulasi ini juga menggantikan kerangka sebelumnya, yaitu PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Salah satu hal yang secara eksplisit disebut dalam konsiderans PMK 55 adalah bahwa ketentuan sebelumnya belum mengatur pembinaan dan/atau pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Dengan demikian, salah satu pesan penting PMK 55 Tahun 2026 adalah adanya upaya untuk membangun pengaturan yang lebih komprehensif terhadap pihak-pihak yang menjalankan peran sebagai perantara antara Wajib Pajak dan sistem perpajakan.
Siapa yang Dimaksud dengan Konsultan Pajak dan Pihak Lain?
PMK 55 Tahun 2026 membedakan antara Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Konsultan Pajak adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memberikan jasa perpajakan. Sementara itu,
Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak adalah seseorang selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dan ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pengaturan tersebut, terlihat bahwa PMK 55 tidak hanya memusatkan perhatian pada profesi konsultan pajak. Pihak lain yang menjalankan fungsi sebagai kuasa Wajib Pajak juga masuk dalam kerangka pembinaan dan pengawasan.
Bagi Wajib Pajak, hal ini memberikan pesan sederhana: siapa pun yang diberikan kepercayaan untuk bertindak sebagai kuasa dalam urusan perpajakan tetap harus memperhatikan kompetensi dan legalitasnya.
Kompetensi Tidak Berhenti Setelah Memperoleh Sertifikat
Salah satu aspek penting dalam PMK 55 Tahun 2026 adalah penguatan kompetensi. Regulasi ini mengenal Surat Keterangan Kompetensi (SKK) yang menunjukkan kompetensi seseorang di bidang perpajakan. SKK memiliki tingkat A, B, dan C.
Semakin tinggi tingkat kompetensinya, semakin luas pula ruang lingkup kemampuan yang dicerminkan. Untuk tingkat C, misalnya, SKK menerangkan tingkat kompetensi dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan untuk seluruh orang pribadi dan badan.
Yang juga penting, SKK tidak berlaku selamanya, masa berlakunya adalah tiga tahun sejak tanggal penerbitan. Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir melalui ujian penyegaran dan harus dinyatakan lulus. Ketentuan ini menunjukkan satu prinsip yang sangat relevan dalam dunia perpajakan: kompetensi harus dipelihara, bukan hanya dibuktikan sekali.
Peraturan perpajakan dapat berubah. Sistem administrasi dapat berkembang. Teknologi dapat mengubah cara pelayanan perpajakan dilakukan. Karena itu seseorang yang memberikan jasa perpajakan tidak cukup hanya mengandalkan pengetahuan yang diperoleh beberapa tahun sebelumnya. Kompetensi yang relevan hari ini harus terus diperbarui untuk menjawab kebutuhan hari ini.
Izin Harus Diikuti Dengan Pemeliharaan Profesionalisme.
PMK 55 juga mengatur peningkatan klasifikasi Izin Konsultan Pajak, Konsultan Pajak dengan izin tingkat A dan B dapat meningkatkan klasifikasi ke tingkat yang lebih tinggi dengan memperoleh persetujuan Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pengalaman praktik serta memiliki SKK sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan. Dengan demikian, klasifikasi izin tidak semata-mata menjadi label administratif. Ada kompetensi dan pengalaman yang harus mendukung peningkatan tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut, Konsultan Pajak juga memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan kualitas profesionalnya melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
PMK 55 menetapkan jumlah minimal SKP PPL setiap tahun, yaitu:
• Konsultan Pajak tingkat A: minimal 20 SKP, dengan minimal 16 SKP terstruktur;
• Konsultan Pajak tingkat B: minimal 30 SKP, dengan minimal 24 SKP terstruktur; dan
• Konsultan Pajak tingkat C: minimal 45 SKP, dengan minimal 36 SKP terstruktur.
Kewajiban PPL tersebut mulai berlaku pada Januari tahun berikutnya setelah izin diterbitkan. Konsultan Pajak juga wajib menyampaikan laporan realisasi PPL secara elektronik paling lambat 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL.
Sekali lagi, pesannya cukup jelas: izin profesional harus diikuti dengan pemeliharaan profesionalisme.
Profesionalisme Harus Berjalan Bersama Integritas
Kompetensi saja belum cukup, seseorang mungkin memahami peraturan perpajakan dengan sangat baik, tetapi kemampuan tersebut harus digunakan dalam koridor hukum dan etika.
PMK 55 menempatkan kode etik dan standar praktik sebagai bagian dari kerangka profesionalisme Konsultan Pajak. Regulasi juga memberikan perhatian terhadap berbagai kewajiban profesional, termasuk keanggotaan dalam Asosiasi Konsultan Pajak.
Konsultan Pajak wajib menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak paling lama 30 hari kerja setelah memperoleh izin. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada pembekuan izin selama tiga bulan dan, apabila setelah masa pembekuan berakhir tetap tidak menjadi anggota, dapat dikenai pencabutan izin.
Hal ini memperlihatkan bahwa PMK 55 mencoba membangun sebuah ekosistem profesi, bukan hanya mekanisme pemberian izin. Profesi yang baik membutuhkan kompetensi, standar praktik, pembelajaran berkelanjutan, organisasi profesi, dan yang tidak kalah penting adalah integritas.
Pengawasan Menjadi Bagian Penting
Perubahan lain yang patut diperhatikan adalah semakin jelasnya aspek pembinaan dan pengawasan. PMK 55 memberikan kewenangan kepada Menteri untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan terhadap Konsultan Pajak, Kantor Konsultan Pajak, serta Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Pengawasan bukan berarti setiap pihak yang memberikan jasa perpajakan dianggap bermasalah. Justru pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa standar yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan. Dalam konteks Konsultan Pajak, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan reguler maupun pemeriksaan khusus, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar pengenaan sanksi administratif dan/atau perintah untuk melakukan kewajiban tertentu.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap ketentuan tidak berhenti pada saat izin diterbitkan dan tentunya ada konsekuensi apabila kewajiban profesional tidak dijalankan.
Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak Kini Lebih Jelas
Salah satu bagian yang cukup penting dalam PMK 55 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Pihak lain tersebut memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan bersamaan dengan SKK. Klasifikasi SKT mengikuti klasifikasi SKK dan berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan.
Pihak lain tersebut juga wajib memberikan jasa sebagai kuasa Wajib Pajak sesuai dengan klasifikasi SKT yang dimiliki serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
Dengan demikian, ruang untuk bertindak sebagai kuasa tidak dapat dipandang sebagai kewenangan tanpa batas, karena ada kompetensi yang harus dimiliki, ada klasifikasi yang harus diperhatikan dan ada ketentuan yang harus dipatuhi.
Yang tidak kalah penting, PMK 55 juga memberikan kerangka pengawasan terhadap Pihak Lain tersebut. Pemeriksaan dapat dilakukan apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa. Hasil pemeriksaan dapat berujung pada sanksi administratif dan/atau perintah untuk melakukan kewajiban tertentu.
Sanksinya pun tidak sekadar bersifat simbolis. Pihak Lain dapat dikenai pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan sanksi tersebut dapat dikenakan tidak secara berurutan.
Apa Artinya bagi Wajib Pajak?
Bagi Wajib Pajak, PMK 55 Tahun 2026 seharusnya tidak hanya dibaca sebagai regulasi yang mengatur profesi konsultan pajak. Terdapat pesan praktis yang dapat diambil, yaitu:
• Pertama, pilih pihak yang membantu urusan perpajakan secara cermat. Jangan hanya melihat reputasi, kedekatan, atau besarnya kantor. Kompetensi dan legalitas juga perlu diperhatikan;
• Kedua, pahami ruang lingkup kuasa yang diberikan. Wajib Pajak tetap perlu mengetahui urusan apa yang dikuasakan dan sejauh mana pihak yang diberi kuasa dapat bertindak;
• Ketiga, jangan menyerahkan seluruh tanggung jawab perpajakan tanpa memahami kewajibannya sendiri. Menggunakan jasa profesional dapat membantu, tetapi Wajib Pajak tetap perlu memiliki pemahaman dasar mengenai kewajiban perpajakannya; dan
• Keempat, profesionalisme harus menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar biaya jasa. Jasa perpajakan yang murah tetapi menghasilkan kesalahan, sengketa, atau risiko kepatuhan pada akhirnya dapat menjadi jauh lebih mahal.
Masa Transisi Perlu Diperhatikan
PMK 55 Tahun 2026 juga memberikan ketentuan peralihan. Penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak berdasarkan ketentuan sebelumnya masih dapat dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026. Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022 tetap dapat berlaku sebagai SKK untuk jangka waktu paling lama dua tahun sejak diterbitkannya sertifikat dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin sampai dengan Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak.
Setelah ujian profesi tersebut diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak, pemegang sertifikat berdasarkan ketentuan lama harus mengikuti ujian profesi tersebut sebagai salah satu syarat permohonan izin. Pada saat PMK 55 mulai berlaku, PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya melalui PMK 175/PMK.01/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 55 ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 2026 dan berlaku sejak diundangkan.
Sebuah Kepercayaan yang Dapat Dipertanggungjawabkan
Pada akhirnya, PMK 55 Tahun 2026 bukan hanya tentang izin, sertifikat, SKK, SKT, SKP, PPL, pemeriksaan, atau sanksi, dibalik seluruh ketentuan tersebut terdapat satu hal yang jauh lebih penting yaitu sebuah kepercayaan.
Wajib Pajak membutuhkan pihak yang dapat membantu mereka menghadapi kompleksitas perpajakan. Pemerintah membutuhkan ekosistem perpajakan yang profesional dan berintegritas. Konsultan Pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak membutuhkan kerangka yang jelas agar profesinya dapat berkembang secara sehat.
Ketiganya saling berkaitan, karena itu keberhasilan PMK 55 Tahun 2026 pada akhirnya tidak hanya dapat diukur dari berapa banyak izin yang diterbitkan atau berapa banyak sertifikat yang dimiliki. Ukuran yang lebih penting adalah apakah regulasi ini mampu mendorong hadirnya pihak-pihak yang benar-benar kompeten, terus belajar, bekerja sesuai standar, menjaga integritas, dan menempatkan kepentingan kepatuhan Wajib Pajak dalam koridor ketentuan perpajakan. Sebab dalam dunia perpajakan, kepercayaan adalah modal yang besar. Namun
kepercayaan tanpa kompetensi berisiko, sementara kompetensi tanpa integritas juga tidak cukup.
PMK 55 Tahun 2026 pada akhirnya mengingatkan kita bahwa menjadi kuasa berarti kita telah menjadi pihak yang dipercaya oleh Wajib Pajak untuk membantu, hal tersebut bukanlah hanya sebuah kewenangan, tetapi tanggung jawab yang harus dilakukan secara professional, penuh integritas dan dapat dipertanggunjawabkan.
Artikel ini ditulis sebagai pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan istitusi


