DUMAI, (persepsi.co.id) – Sebanyak 758 Warga Binaan Rutan Dumai dapatkan remisi umum, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-78, Kamis (17/8/2023).

 

Walikota Dumai H Paisal, SKM ., MARS., serahkan langsung secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada 2 (dua) Orang perwakilan warga binaan Rutan Dumai di Gedung Pendopo Sri Bunga Tanjung Dumai.

 

Kegiatan dihadiri Kepala Rutan Dumai, Bastian Manalu, Pejabat Struktural serta Staf, saat mengikuti rangkaian detik-detik proklamasi secara virtual bersama Walikota Dumai dan Forkopimda Kota Dumai, dilanjutkan dengan Pemberian Remisi.

 

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, dibacakan Walikota Dumai, menyampaikan Jas Merah! Jangan sekali-kali melupakan sejarah. Negara ini didirikan bukan untuk satu suku, satu agama, satu ras maupun satu golongan tertentu. Sejak awal mula pendirian, negara ini melibatkan banyak tokoh dari berbagai suka, agama, ras dan golongan.

 

Narapidana Rutan Dumai yang mendapatkan Remisi Umum 2023 sebanyak 758 (Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan) Orang Narapidana/Anak Pidana dengan perolehan Remisi sebanyak 1 (satu) bulan hingga 6 (enam) bulan.

 

Pada Remisi Umum yang diterima tahun ini, ada 12 (dua belas) WBP yang langsung bebas sehingga merasakan kemerdekaan menghirup udara bebas di luar.

 

Pemberian Remisi dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena diusulkan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terhubung langsung ke pusat.

 

 

(Rilis/ES)