SERANG, (Persepsi.co.id) – Tahun 2022 menjadi Tahun Tematik bagi Hak Cipta, maka DJKI di tahun 2022 telah menyusun beberapa agenda kegiatan yang dapat menunjang terglorifikasikannya Tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta. Salah satunya dengan pelaksanaan Guru KI (RuKI) mengajar.
Sebanyak 346 Guru KI (RuKI) mengajar dikukuhkan oleh Menteri Hukum dan HAM hari ini secara serentak, Selasa (02/08/2022). Dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sendiri terdapat sebanyak 10 orang Guru KI yang dikukuhkan di Aula Lantai III Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Pada tahun ini, disampaikan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Guru KI akan diterjunkan ke 170 sekolah agar siswa-siswi mendapatkan Pendidikan KI sejak dini. Program Aktif Belajar dan Mengajar melalui OPERA DJKI (Organisasi Pembelajaran DJKI) yang telah dilaksanakan 8 kali (400 peserta setiap kali), Webinar IP Talks yang diikuti oleh hampir 6.000 peserta dan 346 Guru KI (RuKi) Mengajar ini merupakan salah satu dari 16 program unggulan yang dimiliki DJKI pada tahun 2022 ini.
“Harapan kami hal tersebut menjadi gambaran atas komitmen DJKI dalam mensukseskan Program Unggulan DJKI 2022 yang pada akhirnya berdampak pada keberhasilan Kemenkumham untuk ikut serta dalam mewujudkan KI sebagai poros pemulihan ekonomi nasional di era digital economy sebagai cita-cita kita bersama.” Pungkasnya.
Selepas sambutan dari Plt. Dirjen KI, dari Hotel Shangri-La Jakarta, Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Pengukuhan Guru KI secara Serentak diikuti oleh Seluruh Unit Utama secara langsung dan seluruh Kantor Wilayah melalui Telekonferensi yang dikukuhkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O. S. Hiariej, dan untuk Kanwil Kemenkumham Banten yang mengikuti secara Virtual dilakukan secara simbolis oleh Kakanwil Tejo Harwanto kepada 2 perwakilan Guru KI dari 10 Guru KI di Kemenkumham Banten.



