Menyikapi masukan dan aspirasi warga masyarakat Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, yang disampaikan Melalui Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sunggal Kanan
“Perihal tanah prekuburan (Tanah wakaf) muslim di Desa Sunggal Kanan yang semakin sempit bisa dikatakan hampir habis, maka rapat pembentukan panitia perluasan tanah perkuburan di gelar, Oleh Pemerintah Desa (Pemdes) di Ruang Kerja Kepala Desa Sunggal Kanan dengan tetap terapkan Prokes covid-19,
Senin 04/07/2021
Rapat di pimpin langsung oleh Kepala Desa Sunggal Kanan,”Juliadi” dan dihadiri Sekdes, Kaur Desa dan Kepala Dusun dari V dusun yang ada, Ketua BPD,” Sahidi,SE.SH dan Semua anggota BPD, Ketua LPM,
” H.Harun Ismail Sitompul,SH”
Ketua STM,”Ramelan,”Toko masyarakat (Tomas) dan toko agama (Toga) Desa Sunggal Kanan.
Dari liputan langsung awak media,
Kepala Desa,”Juliadi” meminta agar melalui lembaga lembaga yang ada di desa baik Toga dan Tomas dapat bekerja sama untuk membentuk dan menjadi Panitia Perluasan tanah perkuburan muslim desa sunggal kanan dalam hal ini untuk penggalangan dana dan mencari lahan untuk area tanah perkuburan muslim yang sama sama kita ketahui keadaan areanya tinggal sedikit dan semakin sempit sekarang ini yang ada.
Dalam rapat musyawarah ini Ketua BPD,” Sahidi,SE.SH” menjabarkan apa apa yang harus di buat dalam rapat pembentuka panitia perluasan tanah perkuburan muslim di desa sunggal kanan yang memang harus segera di bentuk karna kebutuhanya sudah sangat mendesak jelasnya,”Sahidi,SE.SH
Adapun penjelasan,”Sahidi,SE.SH” Ketua Panitia, Sekretaris, Bendahara (KSB) harus terlebih dahulu di pilih siapa siapa yang di serahin tugas dan tanggung jawab tersebut, setelah terbentuk Panitia ini hendaknya Pemerintah Desa untuk segera membuat Peraturan Desa (Perdes) agar bisa menjadi pegangan dan landasan Panitia Perluasan Tanah Perkuburan Muslim Desa Sunggal Kanan dalam melaksanakan tugasnya.
Untuk putusan dan kesimpulan dalam rapat ini Ketua Panitia H.Harun Ismail Sitompul,SH, Sekteraris M Sani, Bendahara Ramelan, untuk mekanisne kerja dan pelaksanaanya KSB yang sudah terbentuk lah yang akan menyusunya agar segerah terlaksana sesuai yang sama sama kita harapkan dan aspirasi warga masyarakat Desa sunggal kanan tentang perluasan tanah perkuburan (tanah wakaf) muslim dapat segera terwujud ,jelasnya”Sahidi” lagi
Mengenai hal Perluasan Tanah perkuburan muslim yang hendak dicari dan dibeli ,baik itu terletak diwilayah Desa sunggal kanan ataupun di luar Desa sunggal kanan tidak masalah yang penting masih di wilayah Kecamatan Sunggal dan perlu digaris bawai bahwasanya Tanah Perkuburan (Tanah Wakaf) yang dibeli nantinya itu atas nama milik Desa Sunggal Kanan.
“Tandasnya”
Sugeng S



