Kabupaten Pandeglang,(persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten terus berupaya untuk meningkatkan pendaftaran Indikasi Geografis dari daerah Banten, dan memperkaya pemahaman bagi para pemangku kepentingan dengan menyelenggarakan Sosialisasi Indikasi Geografis, Senin (08/11).
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kumham Banten Agus Toyib ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, dan dihadiri secara langsung di Hotel Horison Alltama Kabupaten Pandeglang oleh Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang, Badan Perencanaaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pandeglang, Bagian Hukum Kabupaten Pandeglang, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten, dan Dinas Perhutanan dan Perkebunan Provinsi Banten.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Selayang Pandang Kekayaan Intelektual Komunal oleh Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Banten Sofiyan Firdaus.
Dalam pemaparannya Sofiyan Firdaus mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual biasa/Personal yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual. Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan karena budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat
Berdasarkan pada kepemilikannya, Kekayaan Intelektual dibagi menjadi dua yaitu Kekayaan Intelektual Komunal yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik. Sedangkan Kekayaan Intelektual Personal meliputi Hak Cipta dan Hak Terkait, Hak Milik Industri yang meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
“Indikasi Geografis merupakan Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk Faktor Alam, Faktor Manusia Atau Kombinasi Dari Kedua Faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan,” Ujar Sofian
Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada (Humas Kanwil Banten)



