Ditulis oleh Slamet Riyanto, Pegawai DJP

 

Subjek Pajak

Warga Negara Indonesia (WNI) bisa menjadi subjek pajak luar negeri. Permohonan dan persyaratan WNI menjadi subjek pajak luar negeri telah diatur oleh pemerintah. WNI yang akan mengajukan permohonan menjadi subjek pajak luar negeri harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Apa saja persyaratannya?.

Subjek Pajak merupakan orang pribadi atau badan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Subjek pajak di Indonesia terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri terdiri dari orang pribadi, badan, dan warisan yang belum dibagi. Orang pribadi yang lahir dan bertempat tinggal di Indonesia atau sudah tinggal selama lebih 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan menjadi subjek pajak dalam negeri. Begitu juga badan yang didirikan di Indonesia atau bertempat kedudukan di Indonesia lebih dari 183 hari juga menjadi subjek pajak dalam negeri. Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan akan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN). Untuk menjadi subjek pajak luar negeri harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Subjek Pajak Luar Negeri
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur ketentuan-ketentuan baru mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Subjek Pajak Luar negeri (SPLN). Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK Nomor18 Tahun 2021 dikatakan bahwa WNI yang berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dapat menjadi SPLN jika memenuhi syarat-syarat berikut yaitu bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan, memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia, menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain, dan persyaratan tertentu lainnya.
Syarat tinggal menetap secara permanen di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan menjadi syarat yang harus dipenuhi WNI untuk menjadi SPLN. Syarat WNI mempunyai pusat kegiatan utama yang menunjukan keterikatan pribadi , ekonomi dan/atau sosial di luar Indonesia dibuktikan dengan suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia, sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia, da/atau menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah Negara setempat.
WNI diharuskan untuk menetap bertempat tinggal di luar Indonesia, maka dari itu syarat mengenai adanya pusat kegiatan utama di luar negeri dan syarat mengenai adanya kegiatan sehari – hari yang dilakukan di luar negeri tidak perlu dipenuhi selama WNI tidak bertempat tinggal lagi di Indonesia. Syarat mengenai adanya pusat kegiatan utama yang menunjukan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia harus dipenuhi WNI untuk menjadi SPLN apabila WNI menetap di luar negeri dan juga bertempat tinggal di Indonesia.

Permohonan Menjadi SPLN
Apabila semua syarat telah terpenuhi maka WNI dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai SPLN dengan memenuhi dokumen berikut yaitu formulir permohonan WNI untuk ditetapkan sebagai SPLN yang diisi lengkap, surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tersebut dengan ketentuan menggunakan Bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama WNI tersebut, tanggal penerbitan, periode berlakunya, nama dan ditandatangani atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan bahwa wajib pajak tersebut berhak untuk ditetapkan menjadi SPLN.
Setelah itu, permohonan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke loket tempat pelayanan terpadu di KPP tempat wajib pajak terdaftar atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat alamat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Dalam jangka waktu 30 hari apabila permohonan diterima secara lengkap maka akan diterbitkan surat keterangan WNI memenuhi syarat menjadi SPLN.