JAKARTA, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan bersama International Labour Organization (ILO) menggelar Asia Expert Roundtable on Unemployment Protection, sebuah forum internasional yang melibatkan 15 negara Asia untuk berbagi praktik terbaik dalam penyelenggaraan program perlindungan pengangguran. Forum ini berfokus pada perlindungan pekerja di tengah krisis ekonomi global dan perubahan teknologi.
Di Indonesia, pemerintah telah menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan sejak 2021. Program ini bertujuan untuk memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka sebelum mendapatkan pekerjaan kembali.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyambut baik forum ini dan berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang memperkuat program JKP.
“Menjadi tuan rumah forum internasional ini adalah kebanggaan bagi kami. Dengan berdiskusi dan berbagi pengalaman, kita dapat memperbaiki kualitas perlindungan sosial di seluruh Asia,” ungkap Anggoro. Ia juga menambahkan bahwa forum ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Social Security Summit yang akan diadakan pada November mendatang.
Anggoro menyoroti tren peningkatan klaim JKP setiap tahun, sebagai dampak dari ketidakpastian ekonomi global. Ia juga menegaskan bahwa penguatan jaminan sosial, khususnya untuk kelas menengah, menjadi upaya penting dalam menghadapi tantangan ekonomi yang mengancam visi Indonesia Emas 2045.
Dengan optimisme, Anggoro menutup sambutannya, “Semoga forum ini memberi inspirasi untuk meningkatkan jaminan sosial di setiap negara, sehingga pekerja di seluruh Asia bisa bekerja keras tanpa rasa cemas.”
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Simrin Singh, menekankan pentingnya skema perlindungan pengangguran sebagai alat kunci dalam mencegah kemiskinan dan membangun ketahanan ekonomi.
Menurut Simrin, sistem ini juga telah terbukti efektif memberikan dukungan bagi pekerja yang terdampak oleh inovasi teknologi dan perubahan iklim. Ia juga mencatat bahwa dalam dua dekade terakhir, semakin banyak negara Asia yang membangun skema perlindungan pengangguran dan menghubungkan layanan ketenagakerjaan dengan pelatihan kejuruan.
Pada kesempatan lainnya Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Mias Muchtar menyampaikan saat ini skema perlindungan pengangguran bagi pekerja yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan ini berbentuk manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” kata Mias.
Mias menyampaikan bahwa sejak klaim JKP mulai dibayarkan pada 2022, hingga 31 Agustus 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaatnya kepada lebih dari 100 ribu pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan total nominal mencapai Rp675 miliar.
Lebih lanjut, Mias mengatakan, mereka yang berhak mendapatkan manfaat program JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar sebagai peserta JKP, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan memenuhi masa iur 12 bulan dalam 24 bulan di mana 6 bulan dibayar secara berturut-turut selama menjadi peserta JKP.



