TANGERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Puskesmas Kecamatan Kembangan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper Alpian menjelaskan ini merupakan bentuk kami dalam hal memberikan pemahaman atas program BPJS Ketenagakerjaan terlebih puskesmas Kecamatan Kembangan telah menjadi Puskesmas PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) BPJS Ketenagakerjaan.
Alpian, menyampaikan terima kasih kepada Puskemas Kecamatan kembangan atas kerjasamanya mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dan tentunya dan memberikan pelayanan terbaik untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi resiko.
“Kami akan memberikan pelayanan yang unggul dan terbaik agar seluruh pasien mendapatkan pelayanan yang maksimal, ” ucapnya
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sebagai penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenegakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).
“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung biaya pengangkutan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan,” jelas Alpian
Di masa pemulihan, lanjutnya, peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.



