TANGERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol menyerahkan santunan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja kepada tiga ahli waris peserta aktif BPJamsostek yang telah meninggal dunia.
Adapun ketiga ahli waris tersebut ialah ahli waris dari Almarhumah Siti Asih Prihatini yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Tangerang, ia mendapatkan santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000. Selanjutnya ahli waris dari Almarhum Rama Maulana yang bekerja di PT Sumber Alfaria Trijaya Unit Balaraja, ia mendapatkan santunan JKK sebesar Rp. 227.968.000, JHT sebesar Rp. 3.657.640 dan JP sebesar Rp. 363.300 per bulan. Terakhir santunan diberikan kepada ahli waris Almarhum Mujiono yang bekerja di perusahaan Multi Makmur Indah Industri, ia mendapatkan santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000 dan beasiswa untuk 2 anak sebesar Rp. 3.000.000 per bulan.
Penyerahan santunan ini diserahkan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dengan didampingi oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Yasaruddin, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Ishak, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra yang mewakili Wali Kota Tangerang dan juga Ketua DPK Apindo Kota Tangerang Ismail.
Adapun penyerahan ini dilakukan disela-sela kegiatan House Warming dan peresmian tampilan wajah baru layanan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol.
Saat ditemui, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Ishak mengatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik formal maupun informal.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ucapnya.
“Dan ini kami hadiri disini untuk menyerahkan hak Almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” harapnya.
Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.



