TANGERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Tangerang batuceper menyerahkan santunan manfaat program Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Almh. Punih.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Bapak Tubagus Sanny Soniawan merupakan Bapak Camat Kecamatan Neglasari beserta Arvino selaku perwakilan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang batuceper, penyerahan santunan JKM dilaksanakan di Kantor Kecamatan Neglasari. Almarhumah ibu punih meninggal dunia dikarenakan sakit pada 25 september 2020 lalu, beliau merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Program Bukan Penerima Upah. Semasa hidupnya almarhumah ibu punih merupakan pedagang telur asin diwilayah neglasari.
BPJS ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris Bapak Hendaryanto yang merupakan suami almarhumah punih dengan nilai santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta, walaupun almarhumah punih baru terdaftar sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah) pada juli 2020 masa kepesertaannya ahli waris tetap menerima santunan. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap perwujudan kesejahteraan bagi para pekerja formal maupun informal yang terdaftar melalui program PU maupun BPU tetap mendapatkan hak yang sama. Sangat diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dan para pekerja serta pengusaha kecil tentang pentingnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan kata kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper, Ferry Yuniawan.
Tubagus sanny soniawan camat neglasari sangat mengapresiasi atas pemberian santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhumah bu punih. Dengan adanya pemberian santunan ini sangat membantu keluarga yang ditinggalkan kata tubagus. Tubagus juga menghimbau bahwa sangat penting dan wajib bagi pedagang-pedagang kecil atau pengusaha kecil yang tidak memiliki penghhasilan tetap untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah).


