JAKARTA, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk sektor olahraga yang memiliki tingkat risiko tinggi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Ketua Umum KONI, Marciano Norman, di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta. Senin, 02 Februari 2026.
Pelaku olahraga seperti atlet, pelatih, wasit, serta tenaga pendukung olahraga lainnya merupakan kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko kerja, baik saat latihan maupun pertandingan. Risiko cedera hingga dampak sosial ekonomi di masa depan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan KONI sepakat bersinergi dalam melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku olahraga di seluruh Indonesia, sekaligus mendorong perluasan kepesertaan agar semakin banyak insan olahraga mendapatkan perlindungan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pelaku olahraga.
“Melalui sinergi dengan KONI, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para atlet, pelatih, wasit, dan seluruh ekosistem olahraga, sehingga mereka dapat lebih fokus menciptakan prestasi serta menyongsong masa depan yang lebih baik dengan rasa aman,” ujar Pramudya.
“Atlet dan ofisial memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan agar risiko kerja yang mereka hadapi tidak berdampak pada keberlangsungan hidup dan keluarganya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Marciano Norman menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi insan olahraga, baik saat aktif bertanding maupun setelah masa pengabdian mereka berakhir.
“Atlet adalah patriot olahraga, pejuang bangsa di masa damai. Sudah seharusnya negara hadir tidak hanya saat mereka bertanding, tetapi juga dalam menjamin perlindungan dan masa depan mereka,” ujar Marciano.
Ia menegaskan, KONI berkomitmen mengoptimalkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem olahraga.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Pasar Kemis, Nelson Hasudungan Tobing menyampaikan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Komite Olahraga Nasional Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan sosial tidak hanya untuk pekerja formal, tetapi juga bagi atlet dan pelaku olahraga yang memiliki risiko cedera tinggi.
Dengan adanya perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, atlet bisa lebih fokus berprestasi tanpa terlalu khawatir terhadap risiko finansial akibat cedera. Ini juga menjadi bentuk pengakuan bahwa profesi atlet adalah pekerjaan yang layak mendapatkan jaminan sosial.



