TANGERANG, (Persepsi.co.id) — Ratusan anggota serikat pekerja dari berbagai perusahaan di Kota Tangerang memadati Stadion Benteng Reborn, Sabtu (9/5/2026), dalam peringatan puncak Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 Kota Tangerang. Kegiatan tersebut menjadi momentum penguatan komitmen perlindungan pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Bapak Sachrudin, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Bidang Kepesertaan Alias A Muin serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kota Tangerang.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Alias A Muin menyerahkan santunan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar 919 juta rupiah kepada ahli waris peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Bandara Soekarno Hatta, Febrian Kholilullah, mengatakan bahwa Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day bukan hanya perayaan bagi pekerja, ini adalah momentum untuk memperkuat kesadaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“May Day menjadi pengingat bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Risiko kerja dapat terjadi kapan saja, sehingga penting bagi seluruh pekerja untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Febrian.

Menurut Febrian, program BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko kerja. Ia menjelaskan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja maupun dalam perjalanan kerja. Manfaatnya meliputi perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, hingga santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

“Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Selain itu, ada manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta hingga perguruan tinggi,” kata Febrian.

Sementara itu, melalui program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja juga mendapatkan santunan tunai sebesar Rp42 juta. Febrian menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kini menjadi kebutuhan dasar bagi pekerja, baik formal maupun informal.

“Dengan iuran yang relatif terjangkau, pekerja mendapatkan manfaat perlindungan yang sangat besar. Ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Ia juga mengajak perusahaan untuk memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar secara aktif dan dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya agar manfaat program dapat diterima secara optimal.

Peringatan May Day 2026 di Kota Tangerang berlangsung meriah dan penuh kebersamaan. Selain menjadi ajang silaturahmi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.