KAB TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 Juta kepada ahli waris Almarhum Kari yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, Almarhum Kari merupakan seorang Pedagang Sayur di Kp Rawa Lupang-Salembaran Jati Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid pada saat kegiatan Ngariung Bareng Maesyal (NGEMAS) di Aula Kantor Kecamatan Kosambi, Jumat (7/8/2026).
Saat menyerahkan santunan tersebut, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga Almarhum Kari. Ia berharap santunan yang diterima dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan turut berdukacita atas kepergian Almarhum Kari. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan,” kata Bupati.
“Dan terkait santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini, saya harapkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Sementara itu, Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Iwan Pramono menambahkan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” ucapnya.
“Adapun santunan yang diterima sebesar Rp.42 juta dengan rincian Santunan Kematian Rp.20.000.000; Santunan Berkala Rp.12.000.000; Biaya Pemakaman, Rp.10.000.000,” tambah Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. Apalagi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Iwan.
“Apalagi, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, nelayan, guru honorer, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” tutup Iwan.


