SERANG, (Persepsi.co.id) – Satu orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang akan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris.
Diketahui, calon PMI yang meninggal dunia tersebut bernama Putri Sausan tinggal di Cibeber, Kota Cilegon. Almarhum rencananya akan ditempatkan di negara Taiwan sebagai Pekerja Migran Indonesia.
Almarhumah Putri Sausan ini merupakan calon PMI dari PT Japfa Indo Corpora. Adapun kronologisnya kematiannya, yang bersangkutan alami pingsan pada saat hendak sahur sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit oleh pihak PT Japfa Indo Corpora. Namun, yang bersangkutan tidak tertolong lagi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni. Selasa, (21/05). Ia mengaku akan segera menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris.
“Iya benar, bahwa kami baru saja mendapatkan informasi bahwa ada salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga merupakan calon PMI telah meninggal dunia,” katanya.
“Untuk itu, kita akan segera menyerahkan hak almarhum berupa Jaminan Kematian kepada ahli waris sebesar Rp. 42 juta,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fatoni juga menjelaskan bahwa saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Namun, bagi pekerja Informal atau BPU dapat mengikuti dua program saja, yaitu program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran perbulan hanya Rp. 16.800,” ucapnya.
Lebih lanjut, Fatoni juga menyatakan bahwa untuk menjadi peserta BPJamsostek tidak harus menjadi pekerja dari sektor penerima upah. Namun bisa kepada masyarakat yang bukan penerima upah, seperti nelayan, petani pedagang, guru ngaji, tukang ojek, tukang bangunan, supir angkot dan lainnya.
“Semua masyarakat bisa menjadi peserta BPJamsostek. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti pedagang, nelayan, petani, guru ngaji, supir angkot, driver ojek dan lainnya untuk segera bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena program ini sangat bermanfaat,” tutupnya.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Itu merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga harus segera kita serahkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kunto menyebutkan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Dan ini sebagai bentuk nyata hadirnya negara kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kunto.



