SERANG, (Persepsi.co.id) – Kunjungan kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten ke Pengadilan Tinggi Banten melahirkan sejumlah gagasan strategis dalam membenahi kualitas pendampingan hukum di tingkat akar rumput, khususnya terkait peningkatan kompetensi paralegal desa dan penyuluh hukum, Kamis (05/11/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Hadiyanto menekankan bahwa penguatan kapasitas SDM hukum di tingkat desa dan kelurahan merupakan prioritas utama dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat.

“Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan didukung oleh penyuluh hukum dan paralegal yang memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami serta mencari solusi atas persoalan hukum. Namun demikian, diperlukan penguatan kapasitas dan kompetensi secara berkelanjutan agar mereka mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal di tengah masyarakat,” ujar Hadiyanto.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suwidya menyambut baik serta menegaskan pentingnya mentransformasi peran paralegal desa agar lebih profesional. Menurutnya, pendekatan penyelesaian masalah hukum di tingkat desa harus mengedepankan jalur perdamaian dan mediasi sebelum berlanjut menjadi sengketa peradilan.

“Paralegal perlu dibekali dengan pelatihan mediasi serta sertifikasi mediator resmi dari lembaga berwenang. Melalui keahlian ini, paralegal mampu memfasilitasi dialog, mengelola konflik, dan mendorong kesepakatan damai secara objektif di lingkungan desa,” tegas Suwidya.

Selain sertifikasi mediator, Suwidya juga mendorong penyuluh hukum dan paralegal untuk aktif menyosialisasikan mekanisme Gugatan Sederhana (small claim court) kepada publik karena menawarkan prosedur hukum yang jauh lebih cepat dan efisien untuk sengketa perdata ringan.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah memaparkan dukungan alokasi anggaran bantuan hukum yang dikelola Kemenkum Banten. Saat ini, terdapat 29 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Banten yang siap menyalurkan bantuan hukum cuma-cuma dengan total alokasi anggaran mencapai Rp1.067.100.000,-.

Melalui forum ini, dipetakan pula batasan kewenangan penyuluhan hukum agar independensi hakim tetap terjaga, serta dijajaki integrasi antara Posbankum Desa dan Posbakum Pengadilan Negeri guna memperluas keterjangkauan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Banten.