Serang, (persepsi.co.id) – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (27/11/2025) dengan agenda penyampaian penjelasan Komisi II dan Komisi V selaku pengusul dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD. Dua regulasi tersebut dinilai strategis karena menyangkut pengelolaan potensi kelautan dan perikanan serta pembaruan kebijakan ketenagakerjaan di Banten.

Raperda pertama, yakni tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, disampaikan oleh juru bicara Komisi II, Tb. Roy. Ia memaparkan bahwa Banten memiliki garis pantai sepanjang 499,62 kilometer dan berada dalam tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), menjadikan provinsi ini sebagai salah satu daerah dengan potensi maritim terbesar di Indonesia.

“Raperda ini disusun untuk meningkatkan kemajuan sektor kelautan dan perikanan, memperkuat pengawasan, mencegah illegal fishing, menjaga kelestarian sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta mewujudkan prinsip blue economy yang berkelanjutan. Kami berharap regulasi ini menjadi instrumen hukum yang kuat untuk melindungi ekosistem laut,” ungkap Tb. Roy.

Sementara itu, juru bicara Komisi V, Ananda Trian, menyampaikan penjelasan terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Menurutnya, revisi perlu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ananda menjelaskan sejumlah substansi penting dalam raperda tersebut, antara lain:

* Kewajiban perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal minimal 70%.
* Penguatan pelatihan dan pemagangan berbasis kompetensi melalui kerja sama industri dan lembaga pendidikan.
* Perlindungan hak normatif pekerja, termasuk THR, jam kerja, serta K3.
* Penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan melalui pembentukan unit reaksi cepat.
* Penataan penggunaan tenaga kerja asing serta penyediaan kuota bagi penyandang disabilitas.
* Pemutakhiran sistem informasi ketenagakerjaan untuk meningkatkan transparansi pasar kerja.

Menutup rapat, pimpinan sidang Eko Susilo menegaskan bahwa kedua raperda tersebut akan dikaji oleh fraksi-fraksi sebelum dibahas lebih dalam pada rapat lanjutan.

“Kedua raperda ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang bermanfaat bagi rakyat Banten, baik dalam mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan maupun menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.