Banten,(persepsi.co.id)-DPRD Provinsi Banten resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Banten, Selasa (25/11/25). Keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Banten.
Rapat paripurna turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Sekda Banten Deden Apriandhi, serta kepala instansi vertikal di lingkungan Pemprov Banten.
Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menjelaskan bahwa Badan Anggaran DPRD telah melakukan pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum keputusan ini diambil. Ia menegaskan seluruh fraksi pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD 2026.
“Pembahasan telah dilakukan secara komprehensif bersama TAPD, dan seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Raperda APBD TA 2026,” jelas Fahmi.
Sementara itu, Gubernur Andra Soni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Banten atas persetujuan yang diberikan. Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif menjadi kunci keberhasilan pembangunan di tahun anggaran mendatang.
Setelah disetujui DPRD, Raperda APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan ini menandai komitmen bersama antara DPRD dan Pemprov Banten untuk mewujudkan tata kelola anggaran yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.



