Kabupaten Serang, (Persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten berkomitmen untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata, penguatan ekonomi daerah, serta peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.
Salah satunya dengan berpartisipasi aktif dalam Exciting Banten Festival 2026 yang diselenggarakan di Pantai Cibeureum 1, Anyer, Kabupaten Serang, pada 27–28 Juni 2026, Senin (29/06/2026).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengembangan desa wisata merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden dalam memperkuat perekonomian desa.
Menurutnya, kawasan desa yang memiliki potensi wisata akan memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sehingga perlu terus didorong melalui berbagai program pembangunan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Provinsi Banten memiliki potensi pariwisata yang besar karena didukung oleh letak geografis yang strategis.
Ia menekankan pentingnya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan melalui peningkatan kualitas pelayanan (hospitality), sehingga sektor pariwisata mampu berkembang dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan festival, Kemenkum Banten membuka booth pelayanan hukum yang memberikan layanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual, Perseroan Perorangan, serta layanan Apostille.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Banten juga menyerahkan sertifikat legalitas Perseroan Perorangan kepada pelaku usaha sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah serta kemudahan berusaha di Provinsi Banten.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, menyampaikan bahwa transformasi pelayanan publik harus mampu menjangkau masyarakat secara langsung melalui berbagai momentum strategis seperti festival daerah.
“Melalui kehadiran booth pelayanan hukum pada Exciting Banten Festival, masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan hukum dengan lebih mudah. Kami ingin memastikan bahwa perlindungan hukum, baik melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual, Perseroan Perorangan, maupun layanan Apostille, semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam menjaga karya, inovasi, dan produk unggulan daerah agar memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas.
Dalam rangkaian festival tersebut, Kemenkum Banten juga menyerahkan penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) kepada Desa Cikadu dan Desa Cikolelet. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Program Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual merupakan salah satu program strategis Kementerian Hukum yang bertujuan membangun ekosistem perlindungan Kekayaan Intelektual di suatu wilayah melalui penguatan perlindungan merek, hak cipta, indikasi geografis, maupun potensi Kekayaan Intelektual lainnya yang dimiliki masyarakat.
Picesco Andika Tulus berharap penetapan Desa Cikadu dan Desa Cikolelet sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual mampu mendorong peningkatan nilai tambah produk unggulan desa sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat.
“Dengan adanya Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, kami berharap produk-produk unggulan desa memperoleh perlindungan hukum sehingga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ungkapnya.



